KPK Akan Periksa Saksi-saksi Kasus Korupsi Jalan Bengkalis di Riau

KPK Akan Periksa Saksi-saksi Kasus Korupsi Jalan Bengkalis di Riau

Kabar Korupsi - KPK menjadwalkan kana memeriksa empat saksi yang digelar di Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Riau, yakni Direktur PT Surya Pratama Yudha S, Direktur CV Duta Mulia FR, Direktur CV Pusuk Mandau Mandiri PN dan mandor PT Nindya Karya IM.

"Enam orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MNS," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Pemeriksaan dua saksi lainnya dijadwalkan digelar di Gedung KPK Jakarta, yaitu Direktur Teknik PT Modern Widya Technical DPS dan karyawan PT Vania Karunia Teguh Lambok PP.

Sebelumnya pada Jumat (17/1) lalu KPK telah mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni MN serta dua orang kontraktor HS dan MB.

Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar.

"Adapun yang menjadi tersangka MN, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT)," jelasnya.

Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.**