Press Realease Polres Bengkalis

Sat Narkoba Polres Bengkalis Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba

Sat Narkoba Polres Bengkalis Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba

Kabar Polisi - Bertempat di Lobi Polres Bengkalis telah dilakukan press realease Polres Bengkalis pengungkapan Kasus Narkoba oleh Sat Narkoba Polres Bengkalis. Pada hari Rabu 01 Juli 2020 sekira pukul 09.10 WIB.

Press Realease di pimpin oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K., MT, PLH. Bupati Bengkalis Bpk. H. Bustami HY, SH., MM, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf. Lizardo Gumay, SH., MM, Ketua DPRD Kab. Bengkalis Bpk. H. Khairul Umam, LC., M.E.Sy, Kajari Bengkalis Ibu Nanik Kushartanti SH., MH, Kadis Parbutpora Kab. Bengkalis Bpk. Anharizal, SE., M.Si, Danposal Bengkalis Letda Laut (P) Tomi Nurrohman, Kasatpol PP Kab. Bengkalis Bpk. Jendri Salmon Ginting, AP, M.Si, Kepala Bea Cukai Bengkalis diwakili oleh Bpk. Mulia P. Sinambela, Kaban Kesbangpol Kab. Bengkalis Bpk. Drs. Hermanto, MM. 

Penyampian Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, MT Pada hari Minggu 28 Juni 2020 sekira pukul 21.30 WIB telah dilakukan pengungkapan kasus TP. diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering oleh Tim Sus Polres Bengkalis.

TKP /Tempat Kejadian Perkara.

  • - Di Kel.Kota Bengkalis kab. Bengkalis Di sebuah rumah Desa Sei. Alam Kec. Bengkalis.(Alamat Lengkap ada pd Penyidik).
  • Identitas Tersangka: M S,Lakis, 23 Thn, Islam, Honorer di Bengkalis ( Alamat Lengkap ada Pd Penyidik)
  • - F A, Lakis, 34 thn Thn, Islam, Pedagang. Kota Bengkalis. O SIslam, lakis, 28 Thn, Sopir, Bireun Prov. Nanggroe Aceh Darussalam. N R, Lakis, 23 Thn, sopir, Bireun Prov. Nanggroe Aceh Darussalam. M. ALakis, 26 Thn, Islam, Bireun Prov. Nangroe Aceh Darussalam. A F, Lakis, 43 Thn, Islam, Kernet, Bireun Prov. Nanggroe Aceh Darussalam.

Peran masing - masing tersangka Sebagai Bandar dan Kurir Narkoba. Barang Bukit :

  • 1. 1 (Satu) bungkus diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering. (Bruto : 500 Gram)
  • 2. 2 (dua) Bungkus diduga Nakotika jenis Daun Ganja Kering (Bruto : 500 Gram)
  • 3. 2 (dua) unit R4 jenis Truk Colt Diesel merk Mitsubishi
  • 4. 2 (dua) unit R2 Honda Scopy dan Yamaha Nmax
  • 5. 6 (enam) unit Hp jenis Android.
  • 6. Uang Tunai Rp 1.500.000,- (sisa hasil penjualan)

Kronologis penangkapan, Pada hari Minggu 28 Juni 2020. Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis memperoleh informasi dari masyarakat bhw di Kota Bengkalis sering terjadi transaksi Narkotika. Kemudian tim melakukan lidik terhadap kebenaran informasi yg diterima.

Sekira pukul 21.00.Wib Tim menuju dan masuk ke rumah yg dimaksud dan berhasil menemukan seorang Tersangka laki-lakis yg mengaku bernama M. S. als SAL didalam rumah yg sedang membagi atau membungkus - bungkus diduga Narkotika jenis Daun Ganja kering untuk diperjual belikan.

Dari TKP pertama Tim melanjutkan pengembangan tehadap Barang bukti lainnya yg dijual kepada Tsk W A als B K (DPO). Pada saat Tim masuk dan melakukan penggerebekan ke rumah Tsk W A als BOKANG di Desa Sei. Alam, Tsk WANDA als BK berhasil melarikan diri.

Namun Tim berhasil mengamankan 1 orang Tsk yg mengaku bernama FANbeserta Barang bukti berupa 1 (Satu), bungkus diduga Narkotika jenis Daun Ganja kering yg diakuinya milik Tsk WA als BK, Peran Tsk FA sebagai perantara Barang bukti tsb kepada Tsk. WA als BK, dan membantu Tsk SA untuk menjualkan diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering tersebut.

Kemudian Tim terus melanjutkan pengembangan terhadap sumber barang. Sekira pukul 02.00 Wib Tim berhasil mengamankan 4 (empat) Tsk laki2 di tambak udang  masing2 an. nama O I AN. NA dan AL warga Bireun Prov. Nangroe Aceh Darussalam serta 2 unit mobil truck colt Diesel dimana Para Tsk membawa/Mengangkut diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering tersebut dari Kab. Bireun Prov. Nanggroe Aceh Darussalam untuk dijual di pulau Bengkalis.

Profesi kesehatian masing2 Tersangka merupakan sopir dan kernet mobil truck Colt Diesel mengankut udang dari pulau Bengkalis untuk dibawa ke Medan Sumut.

Pasal yang diterap kan:

  • Pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 acaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 thn penjara

Terpisah, Penyampaian PLH. Bupati Bengkalis Bpk. H. Bustami HY, SH., MM, Ucapan terima kasih atas prestasi yg telah diraih saat ini terhadap pengungkapan Daun Ganja Kering di wilayah Polres Bengkalis, pengungkapan tersebut dalam kurun seminggu telah melakukan pengungkapan narkoba dengan jumlah yg besar.

Pengungkapan kejahatan narkoba ini terjadi wilayah Pulau Bengkalis, sehingga diharapkan kepada masyarakat Pulau Bengkalis agar ikut serta memerangi peredaran narkoba

Ketua DPRD Kab. Bengkalis Bpk. H. Khairul Umam, LC., M.E.Sy Sebagai Berikut. Diharapkan kepada masyarakat Kab. Bengkalis untuk ikut memerangi peredaran narkoba di Kab. Bengkalis guna untuk menjaga generasi muda dari bahaya penggunaan Narkoba. Giat selesai sekira pukul 09.40 Wib, selama giat berlangsung situasi aman.*Romi