Tebar Kebencian Pengelola Akun Puji Ati Ditangkap

Tebar Kebencian Pengelola Akun Puji Ati Ditangkap

Kabar Hukum - Pengelola akun Puji Ati yang melakukan penyerangan sejumlah nama pejabat di Tulungagung melalui media sosial, Rohmad Koerniawan (38 Th), mengaku pada Polisi mendapat pesanan dari sejumlah orang.

Atas dugaan pelangaran UU ITE ini Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar mengaku membenarkan ada kasus ini.

Namun katanya, saat ini dia masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih dalam kasus yang ikut menyeret namanya tersebut.

"Proses penyidikan akan dilakukan secara maraton dan secepatnya dengan memeriksa orang-orang yang diduga ikut terkait," katanya, Jumat (23/11/18).

Dikatkannya, mereka sekarang sudah memeriksa lima orang saksi dan itu akan terus bertambah, tapi saat ini statusnya masih sebagai saksi.

"Untuk mengungkapnya, Polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka dan saksi," katanya.

Tofik mengaku belum bisa memastikan apakah akun Puji Ati dikelola oleh sindikat atau perseorangan, meski dalam pengakuan tersangka ada beberapa nama yang diduga menjadi sebagai pemesan dan penyuplai data itu.

Dia menduga pelaku mendapatkan imbalan dari setiap melakukan pengelolaan akun media sosial tersebut.

"Namun pelaku belum menyebutkan secara rinci pendapatan yang didapatkan dari setiap unggahan tersebut," katanya.

Sementra Rohmad mengaku mengelola akun Puji Ati dan Imam Insani berdalih materi, unggahan yang dimasukkan dalam status Facebook tersebut didasarkan atas pesanan atau suruhan orang lain termasuk sejumlah oknum wartawan dan pejabat.**