Dituding Alihkan Fungsi Kawasan Hutan Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit, PT TPP Inhu Dilaporkan 3 Pelanggaran UU Sekaligus

Dituding Alihkan Fungsi Kawasan Hutan Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit, PT TPP Inhu Dilaporkan 3 Pelanggaran UU Sekaligus

Kabar Lingkungan - Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberas Korupsi Kolusi kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) melaporkan PT Tunggal Perkasa Plantation (PT TPP) di Indragiri Hilir (Inhu), Riau, ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar, dengan sejumlah "tududuhan?".

"Dugaan pertama tidak pidana pengalihan funfsi kawan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, itu kita laporkan merujuk UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan perusakan hutan," katanya, Selasa (30/6/20).

Selanjutnya PT Tunggal Perkasa Plantation (PT TPP) di Indragiri Hilir (Inhu), Riau, dilaporkan telah mengangkangi UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

"Selain itu juga kita laporkan Dugaan tindakan pengelapan pajak UU No 16 tahun 2000 tentang kejahatan pajak. Yang kita laporkan direktur PT Tunggal Perkasa Plantation, Kades dan Camat yang diduga telah menerbitkan secarik kertas berlogokan pemerintah," katanya

"Saat ini kita duga Camat dan Kades merebitkan SKT. IPSP3-RI menyebut dengan tidak ada izin pelepasan kawasan ini patut diduga PT TPP berupaya mengelapkan pajak," lanjutnya.

Hasil penelusuran IPSPK3-RI, PT Tunggal Perkasa Plantation (PT TPP) di Indragiri Hilir (Inhu), Riau, diaku Ganda pernah punya HGU namun perusahaan mengusai lahan diduga diluar HGU, lebih kurang 7000 hektare.

"HGU berakhir tahun 2012, artinya sekarang PT TPP tidak punya HGU atau Ilegal. Kita Minta kementerian untuk segera menurunkan Gakum KLHK kelokasi untuk investigasi menyeluruh," katanya.

Selain itu Ketua IPSPK3-RI, Ir Ganda Mora, Msi kecewa terhadap Gakum yang dibentuk Gubri Syamsuar, yang hingga saat ini tidak pernah menindak temuan yang sebelumnya menemukan pelanggaran terutama PT Tunggal Perkasa Plantation yang dikabarkan menggarap lahan diluar HGU.

"Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan dan Lahan Secara Ilegal bentukan Pemprov Riau itu untuk apa?," pungkasnya.**