Laporan ke KLHK
Dugaan Penggelapan Pajak PT Tunggal Perkasa Plantation Inhu Dilaporka ke Mabes Polri
Kabar Lingkungan - Tidak puas hingga kini laporan Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberas Korupsi Kolusi kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) belum ditanggapi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar, kini Ir Ganda Mora melaporkan PT Tunggal Perkasa Plantation (PT TPP) di Indragiri Hilir (Inhu), Riau, ke Mabes Polri karena diduga mengarap lahan tanpa izin.
Seperti diketahui PT TPP dikatakan Ganda sebelumnya tak tersentuh hukum, laporan lembaga dengan No 017/LAP-IPSP3RI/II/2020 dikatakan perusahaan anak PT Astra Group itu telah memanfaatkan hutan produksi konversi (HPK) tanpa melalui proses pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca Juga :
Saat ini laporan telah dimasukkan pada Menteri Siti Nurbaya Bakar melalui surat Pdf langsung ke web kementerian LHK namun tidak knjung ada tindakan nyata sementara PT TPP terus menghasilkan uang dari panen kebun tersebut.
"Sebelumnya kita telah layangkan surat resmi untuk minta pihak dari Kementerian ataupun Penegakan hukum (Gakum) KLHK untuk segera turun, tapi nihil, sekarang laporan kita ke Mabes Polri kita tunggu saja," Kata ketua IPSPK3-RI Ir Ganda Mora, Msi, Minggu (29/6/20).
IPSP3-RI menduga dengan tidak ada izin pelepasan kawasan ini patut diduga PT TPP berupaya mengelapkan pajak, "Laporan sesuai tindakan perusahaan gengelapan pajak sesuai UU No 16 tahun 2000 tentang kejahatan pajak," katanya.
Ditanya masalah keaslian peta invetigasi yang dilakukan tim pemetaan IPSPK3-RI, Ganda menjawab "Kita turun langsung dan buatkan petanya hasil jelas lahan mereka bermasalah," kata Ganda.
Humas PT Tunggal Perkasa Plantation, Hadi Sukoco dikonfirmasi belum bisa menjawab.**