WNA Pencuri Ikan Bebas, Nelayan dan Hempatan Demo PN Bengkalis

WNA Pencuri Ikan Bebas, Nelayan dan Hempatan Demo PN Bengkalis

Kabar Peristiwa - Kesal dengan vonis bebas atau tidak bersalah pada tiga Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yang mencuri ikan diperairan Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dihebohkan nelayan.

Dengan dibantu Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantan (Hempatan) Bengkalis, nelayan menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (29/6/20) 

"Kami dari Hempatan Bengkalis ingin mempertanyakan penegakan hukum yang terlibat pasca vonis bebas dilakukan Pengadilan Negeri Bengkalis. WNA asal Malaysia ditangkap Polairud Polres Bengkalis sudah jelas dititik kordinat di wilayan NKRI mencuri ikan bahkan ada barang bukti, kenapa hakim vonis bebas," teriak Ketua Kordinator Aksi Asnawi dalam orasi didepan Kantor Pengadilan Negeri Bengkalis di jalan  Karimun.

Ia juga menyampaikan bahwa penegakan hukum baik di Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Bengkalis menurutnya memvonis bebas tiga WNA asal Malaysia pencuri ikan itu merusak tatanan hukum di Indonesia. 

"Kita dari Hempatan Bantan Bengkalis meminta kasus ini agar di adili kembali agar tiga WNA asal Malaysia pencuri ikan diperairan Muntai, Bantan Kabupaten Bengkalis agar di hukum sesuai UU no 45 tahun 2009 tentang perikanan dan berada diwilayan Zee," ucap Asnawi lagi. 

Ia juga mengatakan, aksi yang dilakukan  dari Hipematan Bengkalia bentuk protes dan gugat Pengadilan Negeri Bengkalis dengan menolak putusan vonis bebas PN Bengkalis terhadap tiga orang terdakwa WNA asal Malaysia yang melakukan Ilegal Fishing di Perairan Desa Muntai Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. 

"Kita menilai ada oknum majelis Hakim PN Bengkalis terjadi suatu korporasi dalam penegakan hukum terhadap tiga WNA asal Malaysia sehingga PN Bengkalis memvonis bebas," tegas Asnawi lagi dalam orasinya. 

Menurut Asnawi bahwa jika penegakan hukum menjunjung tinggi tatanan hukum untuk memberikan efek jera terhadap pencuri ikan di wilayah NKRI. Bisa dijerat dengan pasal berlapis terhadap ketiga WNA asal Malaysia tersebut. Ini justru di bebaskan. 

"Jika jaksa dan hakim benar benar menjunjung tinggi penegakan hukum sesuai perundang undangan. Ketiga WNA asal Malaysia itu bisa dijerat dengan pasal berlapis. Ini justru divonis bebas. Ada apa dengan majelis PN Bengkalis," katanya lagi. 

Lanjut Asnawi, bentuk kekecewaan ini merupakan dari Nelayan, masyarakat yang membuat aduan aduan. Karena dalam hal ini, ungkap Asnawi, yang tau poin poinnya dilaut itu adalah masyarakat.

"Dengan divonis bebas WNA ini akan menjadi bomerang. Dan kekecewaan ini juga akan menjadi, keresahan masyarakat membuat geram dan bisa terjadi kegaduhan terhadap para nelayan," ucapnya.*Romi.