Kasasi Jaksa Bagansiapiapi Akhirnya Kandas Oleh MA! Hukuman Eva Ratna Sari Tetap 5 Tahun

Kasasi Jaksa Bagansiapiapi Akhirnya Kandas Oleh MA! Hukuman Eva Ratna Sari Tetap 5 Tahun

 Bagansiapiapi (Rohil) - Upaya Kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Bagansipiapi, Rokan Hilir atas putusan Mahkamah Agung - RI terhadap perkara kasus narkotika atas nama Terdakwa Eva Ratna Sari (30) Warga Jalan Utama Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir akhirnya kandas sudah.

Pasalnya, permohonan kasasi penuntut umum kejari bagansipiapi nomor 48/Akta Pid/2019/PN Rhl jo Nomor 335/PID.SUS/2019/PT PBR jo nomor 139/PID.SUS/ 2019/PN Rhl tertanggal 19 November 2019 tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Di Mahkamah Agung - RI.

Hal tersebut dikatakan Fitriani SH selaku Penasihat Hukum Terdakwa Eva Ratna Sari kepada awak media, Senin (29/6) bahwa putusan kasasi diketahui berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung - RI NOMOR : 1347/TU/2020/1068 K/PlD.SUS/202O tertanggal 14 Mei 2020 atas nama Terdakwa Eva Ratna Sari.

"Dalam Putusan Mahkamah Agung - RI menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi l/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi dan Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi l/Terdakwa Eva Ratna Sari ".kata Fitriani SH Selaku Ketua LBH Ananda Kabupaten Rokan Hilir.

Selain itu, Majelis Hakim Mahkamah Agung - RI juga memperbaiki putusan pengadilan tinggi pekanbaru nomor 335/PID.SUS/2019/PT.PBR tanggal 14 Oktober 2019 yang memperbaiki putusan pengadilan negeri rokan hilir nomor 139/Pid.Sus/2019/PN.Rhl, tanggal 24 Juli 2019 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 Milyar dengan subsider selama 3 bulan.Jelasnya penasihat hukum senior kepada awak media sambil menunjukan petikan putusan tersebut.

Alhamdulilah... selaku kuasa hukum Eva Ratna Sari merasa senang dengan putusan kasasi Mahkamah Agung - RI, kami menilai keadilan masih ada. “walaupun putusan Mahkamah Agung -RI menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun. Dari putusan banding PT.Pekan Baru sebelumnya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara.Ungkapnya

Seperti diketahui, dalam putusan banding di PT Pekan Baru, Senin (14/10/2019) Nomor 335/PID.SUS/2019/PT PBR Menyatakan Terdakwa Eva Ratna Sari Als Ratna Binti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 Gram” sebagaimana dakwaan alternatif kedua primair;

Selanjutnya, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun, serta denda sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

    Baca Juga :

Sementara itu, dalam putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Rabu, (24/7/2019)
menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Eva Ratna Sari selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 2 Milyar dengan Subsider selama 1 bulan yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bagansiapiapi Herdianto SH selama 12 Tahun dan denda sebesar Rp 2 Milyar dengan Subsider selama 4 bulan pada Selasa, (16/7/2019) sesuai dakwaan Primair ke satu yang melanggar pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI  No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika.(D10)