PT Tunggal Perkasa Plantation Inhu Dilaporkan Menguasai Kawasan Hutan

PT Tunggal Perkasa Plantation  Inhu Dilaporkan Menguasai Kawasan Hutan

Kabar Lingkungan - PT Tunggal Perkasa Plantation di Indragiri Hilir (Inhu), Riau dikatakan LSM sebelumnya tak tersentuh hukum. Kini malah masalah hukum itu ditindak lanjuti Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberas Korupsi Kolusi kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSP3-RI) dengan membuat laporan resmi.

Dari laporan lembaga dengan No 017/LAP-IPSP3RI/II/2020 itu dilaporkan perusahaan anak PT Astra Group telah memanfaatkan produksi konversi (HPK) tanpa melalui proses pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Selain itu perusahaan tidak memiliki HGU," Kata ketua IPSP3-RI Ir Ganda Mora, Msi, Minggu (2/6/20). 

Saat ini laporan telah dimasukkan pada Menteri Siti Nurbaya Bakar melalui surat Pdf langsung ke web kementerian LHK.

"Tapi hingga saat ini belum ada tindakan atau survei lapangan pada perusahaan PT Tunggal Perkasa Plantation di Indragiri Hilir (Inhu), yang telah membabat HPK itu" katanya.

"Kita minta pihak dari Kementerian ataupun Penegakan hukum (Gakum) KLHK untuk segera turun," lanjutnya.

Sampai berita ini dirilis Humas PT Tunggal Perkasa Plantation di Indragiri Hilir (Inhu) belum bisa dikonfirmasi.**