Polres Rohil Tangkap Color Ijo Asal Panipahan Rohil! Pelaku Perkosa 6 Orang Saat Orang Berkencan Dikuburan Cina

Polres Rohil Tangkap Color Ijo Asal Panipahan Rohil! Pelaku Perkosa 6 Orang Saat Orang Berkencan Dikuburan Cina

Ujung Tanjung (Rohil) - IW (20) Seorang Pemuda Warga Panai Hilir Labuhan Batu -Sumut harus menanggung naasnya, lantaran kekasihnya N (15) Warga Panipahan -Rokan Hilir diperkosa sama color ijo (lelaki bertopeng) saat asyik kencan diareal Pemakaman Tionghoa  (Cina) Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir.Riau. Rabu, 17 Juni 2020.

Awalnya, kedua pasangan kekasih ini tak sadar ketika diintip seorang lelaki dari semak-semak saat kencan dibalik kuburan Tiong Hoa. saking asyiknya memadu kasih ,tiba-tiba pasangan kekasih ini dikejutkan dengan kehadiran sosok color ijo sambil menodongkan sebilah pisau dihadapan keduanya.

Pada saat itu juga, color ijo mengancam para korban dengan berkata "Bawa kemari semuo alat-alat kalian tuh, merasa ketakutan diancam pisau maka para korban menyerahkan barang-barang berupa 1 unit Hand Phone VIVO warna hitam,1 unit Hand Phone XIAOMI type 6A warna Hitam. Dijelaskan AKBP Nurhadi Ismanto SIK saat konfrensi pers terkait pengungkapan 3 Kasus seperti Ranmor, Penadah dan Curas serta pemerkosaan dibawah umur, Senin (22/6)

Dikatakan Kapolres Rokan Hilir, color ijo ini kembali menodongkan pisaunya keleher pemuda tersebut sambil mengikat kedua tangan dengan menggunakan tali tas sandang yang diikatkan dibagian stang sepeda motor milik korban Iw. Selanjutnya melakukan aksi bejatnya dengan cara memperkosanya teman wanitanya yang tak juah dari korban Iw .

Pasca kejadian tersebut, para korban melaporkan kasus ini ke Polsek Panipahan pada 18 Juni 2020. Kemudian Tim Gabungan Satreskrim Polres Rokan Hilir, Kubah dan Polsek Panipahan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku tersebut. Berjarak satu hari melakukan penelusuran dilapangan, tim gabungan berhasil menangkap pelaku DS saat beristirahat dirumahnya jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti milik korban berupa 1 unit Hand Phone VIVO warna hitam,1 unit Hand Phone XIAOMI type 6A warna hitam serta 1 pisau culter warna hijau,1 buah mancis senter,1 Baju Kaos Lengan Pendek warna hitam dan celana pendek.selain itu juga ditemukan barang bukti sabu -sabu dalam ukuran paket kecil, 1 Set Boong, 2 Buah mancis, 1 Buah Kaca, 1 Batang Sendok warna pink saat dikamar belakang kamar pelaku.

Dikatakan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SIK ,Julukan color Ijo ini merupakan sebutan dari warga panipahan terhadap pelaku Darwin S (39) yang merupakan warga Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Darat, Pasir limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan.

"Berdasarkan pengakuan pelaku Darwin S, perbuatan bejatnya bukan kali ini saja dilakukan, sudah 6 kali pelaku melakukan perbuatan yang sama yakni Pada tahun 2010, Tahun 2016 dan tahun 2020. Atas perbuatan Pelaku DS terancam pidana dengan pasal berlapis yakni pasal 365 ayat 1 ke (1), pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang -undang RI 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun Penjara.

Atas kejadian ini, Kapolres berpesan untuk kaula muda mudi khususnya diwilayah Hukum Kabupaten Rokan Hilir " Janganlah berpacaran ditempat semak-semak atau digelap-gelapan, hal ini akan menjadi niat seseorang untuk berbuat suatu tindak kejahatan. Untuk itu waspadalah. Ungkap Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Farris Nur Sanjaya SIK MH, Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH dan Kassubag Humas AKP Juliandi SH. (D10)