Pemda Rohil Lamban Register Kode Wilayah! 14 Penghulu�Diberhentikan Akibat Kebijakan Pemdes

Pemda Rohil Lamban Register Kode Wilayah! 14 Penghulu Diberhentikan Akibat Kebijakan Pemdes

Bagan Batu (Rohil) - Pasca Bupati Rokan Hilir Suyatno Amp melantik 14 Pj Penghulu persiapan dari lima kecamatan yang ada diwilayah Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (24/6) yang lalu, langsung mendapat kecaman kekesalan dari salah satu penghulu (nonaktif). Pasalnya pemberhentian 14 penghulu aktip itu adalah upaya Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk menutupi kelalaiannya dalam melakukan register desa terhadap kode wilayah.

"Ini akal-akalan saja, padahal masa jabatan saya masih 2 tahun lagi, tapi kami malah digiring untuk mau mengundurkan diri, dan jabatan kami di PJSkan dengan alasan sebagai upaya untuk mendapatkan kode wilayah ini nggak masuk akal, kami yang 14 penghulu ini disuruh menandatangi surat kesepakatan mundur oleh Pemdes, saya tidak mau tanda tangan tapi ada beberapa penghulu yang tanda tangan, itu sih hak mereka, kalau saya sih tidak mau karena itu menurut saya itu upaya pembodohan dan menutupi kesalahan mereka." Kata Julianto Penghulu (Nonaktif) Ampaian Rotan Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir kepada media, Jum’at (27/6) di Bintang Cafe Bagan Batu yang di Lansir Media Mandiri Pos.Com

Perlu Diketahui, bahwa Desa Ampaian Rotan Makmur dilakukan pemilihan penghulu serentak oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada tahun 2016. Pada saat hasil pemilihan penghulu serentak saya terpilih menjadi penghulu Desa Ampaian Rotan Makmur periode 2016 - 2022, saat ini saya sudah menjabat 4 tahun sebagai penghulu dan berakhir 2 tahun lagi. Kenapa harus mundur karena belum teregister kode wilayah di Kemendagri, tentunya itu kan tugas dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sebelum adanya pemekaran desa.ujarnya

" Intinya , jangan mekarkan desa jika belum mampu untuk teregister kode wilayah, jujur saja saya merasa dirugikan dan merasa kecewa terhadap kebijakan ini, kenapa harus dibuat kesepakatan sebelah pihak yang diinisiatori oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir jangan ada nuansa politik lah dalam hal ini. Apalagi Jika kode register yang sudah diterangkan Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Rokan Hilir tidak keluar dalam akhir tahun ini atau bisa juga dua tahun kedepan. Itu gimana persoalannya.apa bisa berlaku lagi aturan tersebut Jelas Julianto Dengan nada kesalnya.

Sementara Itu, informasi dari Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Rokan Hilir, Yandra Sip.M.Si yang dilansir dari Media Riau Andalas, Rabu 24 Juni 2020 mengungkapkan, Pelantikan Penghulu persiapan tersebut semata-mata untuk penyempurnaan syarat untuk menuju Desa definitif karena rekomendasi Kemendagri salah satu adalah memberhentikan sementara pejabat penghulu yang selama ini sampai kepada keluarnya kode register dari Kemendagri.

Menurut Yandra, konteks yang 14 dilantik ini menjalankan sampai kode register keluar, jika kode register keluar Oktober tahun ini maka November akan kembali lagi kepada pejabat lama dan pejabat lama menjalankan sisa jabatannya sampai pada habis masa jabatannya.,”Tegasnya. (D10)