Kasus Sumbang Kubah Masjid Caleg Farida H Saad, di Meja Panwaslu Dumai

Kasus Sumbang Kubah Masjid Caleg Farida H Saad, di Meja Panwaslu Dumai

Kabar Politik - Terkait dugaan melakukan pelanggaran kampanye, dengan melakukan dugaan politik uang atau "money politics", tiga calon legislatif (Caleg) dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu Kota Dumai.

Mereka disebut warga Caleg DPR-RI Dapil Riau 1 Iskandar Husein dengan Istrinya caleg DPRD Riau Farida H Saad, dikatakan warga ini dugaan politik uang itu terjadi pada saat acara kampanye caleg untuk DPRD Kota Dumai di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau.

"Ada yang melaporkan DPRD Provinsi dan DPR-RI itu saat setelah memberikan bantuan bahan materi berupa kubah masjid di Desa Batu Teritip, Dumai," kata warga Joko, kemaren.

"Prosesi penyerahan kubah itu dilakukan di tengah tengah masyarakat yang hadir," katanya lagi.

Komisioner Panwaslu Dumai, saat dikonfirmasi wartawan Agustri, membenarkan laporan itu dia mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap investagasi.

"Laporan dugaan money politics itu berawal dari kampanye salah satu caleg, pada 25 Oktober lalu," katanya, Kamis (22/11/18) dikonfirmasi melalui telpon selulernya.

Dijelaskannya berdasarkan laporan, pada acara sosialisasi itu, para caleg yang desebutkan warga mereka itu memberikan sumbangan kubah untuk mushalla yang saat ini masih dalam pembangunan.

Dalam kasus ini katanya, Sentra Gakkumdu Kota Dumai menetapkan tiga Caleg sebagai terduga, saat ini sedang berproses.

"Kalau benar mereka ini diduga telah melakukan pelanggaran sesuai diatur dalam Pasal 523 dan 521 junto 280 ayat 1 huruf (j) Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," pungkasnya.

Dikonfrimasi salah satu Caleg Farida H Saad memberikan keterangan singkat, dia minta setelah berita terbit minta tolong dikirimkan padanya. **Jho