Gubernur dan Dewan Rapat Paripurna LHP BPK RI 2019

Gubernur dan Dewan Rapat Paripurna LHP BPK RI 2019

Kabar Parlemen  - Pemerintah propinsi kepulauan Riau diminta untuk mengembalikan rekomendasi tindak lanjut dari LHP BPK atas LKPD pemerintah propinsi Kepri tahun 2019 tidak melewati batas waktu 60 hari sebagimana yang di tetapkan oleh Undang-undang.

Demikian kata Afrizal Dachlian dalam isi pidato nya saat Tim Banggar DPRD Kepri merekomendasikan Pemerintah Propinsi Kepulauan Riau untuk segera melakukan aksi tindak lanjut rekomendasi BPK RI terkait LHP atas LKPD propinsi Kepri tahun 2019.

"Agar tidak melebihi batas waktu yang sudah ditentukan yakni 60 hari sesuai dengan undang-undang Nomor 15 tahun 2004," katanya dalam ruang sidang paripurna DPRD Kepri di Dompak, Rabu (17/06/20). 

Rapat Paripurna laporan akhir Banggar DPRD Kepri terkait rekomendasi BPK RI terhadap LHP atas LKPD propinsi Kepulauan Riau tahun 2019 ini dipimpin langsung ketua DPRD Kepri, Jumaba Nadeak dan dihadiri oleh PLT Gubernur Kepri H. Isdianto.

Pembacaan rekomendasi Banggar tersebut disampaikan oleh oleh juru bicara BANGGAR DPRD Kepri, Dr. Afrizal Dachlian, saat pidato penyampaian Laporan akhir BANGGAR DPRD Kepri terhadap rekomendasi BPK RI atas laporan Hasil Pemeriksaan LHP APBD Kepri tahun 2019 

Dalam pidato rekomendasi Banggar DPRD Kepri tersebut, Afrizal Dachlian juga menyampaikan agar gubernur Kepri untuk mengoptimalkan pendapatan daerah baik disektor pajak dan retribusi. 

BANGGAR DPRD juga menyampaikan dalam pidatonya terkait sudah adanya pengembalian yang telah dilakukan oleh beberapa SKPD terkait temuan BPK tersebut yang sudah disetorkan ke kas daerah.

Disamping itu juga pemerintah propinsi Kepri diminta untuk menertibkan pencatatan aset daerah dan penyaluran dana hibah agar sesuai dan tepat sasaran.

Untuk menindak lanjuti temuannya LHP BPK tersebut Banggar DPRD juga meminta pihak inspektorat untuk melakukan pengawasan dan melakukan teguran kepada kepala satuan kerja daerah dalam pengembalian tindak lanjut BPK tersebut yang harus selesai sebelum batas waktu 60 sebagimana yah di tetapkan undang tersebut.**Asyri.