Kesaksian Tiga Warga Sungai Bakau Berbelit- Belit! Saat Sidang Pemalsuan Dan Penggelapan Di PN Rohil

Kesaksian Tiga Warga Sungai Bakau Berbelit- Belit! Saat Sidang Pemalsuan Dan Penggelapan Di PN Rohil

Ujung Tanjung (Rohil)-- Sidang lanjutan kasus pemalsuan dan penggelapan dengan terdakwa Maswardi dan Junaidi kembali digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, kamis (11/6) dalam saksi tambahan, Jaksa Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menghadirkan tiga saksi yakni Eddy Wijaya alias Asiong, Tjeng Sing Tjuan alias Acuan, Herman Bustamam alias Ahyam yang merupakan warga beretnis Tionghoa Sungai Bakau,Rokan Hilir.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya SH MH yang beranggotakan Sondra Mukti Lambang Linuwih SH dan Boy Jefri Paulus Sembiring SH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi dihadiri oleh Shawir Abdullah SH, Sementara Terdakwa Maswardi dan Jumadi didampingi pengacara M Tampubolon SH & Fatners.

Dalam keterangannya, Tjeng Sing Tjuan alias Acuan selaku Ketua Yayasan Hai Cu King bahwa tanah Yayasan Hai Cu King itu dibeli dari Eddi Wijaya dan tahun belinya lupa dengan luas lahan 50 x 100 meter dengan kondisi tanah kosong dan ditumbuhi kayu -kayu kecil. Sementara saat ditanya hakim Boy JP Sembiring ,pada tahun berapa tanah dibeli dan berapa harganya. Jawabnya saya tidak tau. Sempat ketua majelis menegaskan keterangan saksi,jangan jawab asal tidak tau saja.

Dilanjutkan hakim Boy JP Sembiring, dalam BAP Polisi bahasa saksi mengatakan dibeli pada tahun 2013 dengan harga 20 juta. Benar itu, jawabnya benar pak, Kenapa tadi saksi jawab tidak tau, terkait tanah masalah sama Andi eko.itu masalah dengan Eddy Wijaya. Jawab Tjeng Sing Tjuan dalam sidang.

Sedangkan saat keterangan Saksi Herman Bustamam alias Ahyam mengatakan bahwa dia tidak tau lokasi penyerobotan tanah Eddi Wijaya sama dengan Andi Eko. Kalau Tanah Mess Hai Cu King dibangun mess setinggi tiga lantai yang dibeli dari tanah Eddy Wijaya dengan luas 50 x 100 meter.duhulu tahun 80an tanah itu bekas kuburan setelah itu kena longsor, jelas Herman Bustaman.

Setelah kedua saksi ditanya satu persatu,selanjutnya hakim Boy JP Sembiring SH kembali mempertanyakan secara tegas kepada saksi Tjeng Sing Tjuan dan Herman Bustaman" coba dijawab dengan jujur,  apakah ada Andi Eko mengklaim tanah ke Yayasan Hai Cu King.Tidak Pernah." jawaban kedua saksi secara bersamaan .

Sementara kesaksian Edi Wijaya dipersidangan banyak berbelit -belit saat ditanya hakim ,sampai-sampai ada peringatan keras akan ditahan jika saksi berkelit lagi, Pasalnya didalam sidang saksi Eddy Wijaya banyak mengatakan tidak tau. "Apalagi saat hakim menanyakan terkait tanah Andi Eko diserobot oleh saksi dan pernah kah Andi Eko menghubungi saksi. Jawaban saksi tidak tau dan tidak tau. 

Sempat saksi mengatakan tanah itu dibeli dari Maswardi dan Junaidi dengan luas 40 x 100 meter sebanyak dua surat dengan harga 20 juta. Selanjutnya dipertegas hakim,tadi kedua saksi beri keterangannya bahwa luas lahan itu 50 x 100 Meter jadi yang mana luas lahannya, merasa dicecar pertanyaan, para saksi berbahasa Chinese untuk menjawab pertanyaan pak hakim. Langsung saksi Tjeng Sing Tjuan dan Herman Bustamam jawab luas lahan 40 x 100 pak hakim.

    Baca Juga :

Langsung hakim Boy JP Sembiring kembali menanyakan.dimana surat tanah asli itu saksi Eddi Wijaya, jawabnya saya kasi sama Tjeng Sing Tjuan, selanjutnya surat tanah itu dibuat sertifikat pak hakim, kok bisa dibuat ke sertifikat ke BPN,dasarnya saksi bisa buat selama 4 bulan apa, sakti juga bisa cepat buatnya, kata hakim Boy JP Sembiring kepada saksi.

" Sekali lagi saya tegaskan kepada saksi, dalam hal ini keterangan para saksi harus berkata jujur ini menyangkut status kedua terdakwa. Jangan ada berkelit -kelit jawaban saksi dipersidangan, akhirnya sidang ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli."tutup ketua majelis.

Diluar persidangan, saat awak media konfirmasi Andi Eko terkait jawaban saksi Tjeng Sing Tjuan alias Acuan dan Herman Bustaman yang mengatakan tidak ada mengklaim tanah mess Yayasan Hai Cu King itu mengada-ngada jawabannya, kenapa tidak mengakui saja, kan sudah dua kali somasi diberikan kepada pihak yayasan melalui kuasa hukum saya dahulunya. Itu juga tidak diakui, sudah kena sumpah dipersidangan,apa gak takut sumpah,canda Andi Eko kepada kabarriau.com. (D10)