Aturan New Normal Belum Keluar, Arena dan Paragon KTV Curi Start, M Jamil: Itu Ilegal

Aturan New Normal Belum Keluar, Arena dan Paragon KTV Curi Start, M Jamil: Itu Ilegal

Kabar Sosial - Belum lagi tertib aturan yang mengatur tentang pedoman pelaku hidup baru masyarakat (New Normal) ditengah pandemi corona sejumlah hiburan malam di Kota Pekanbaru, Riau, telah "curi start".

Laporan warga disekitar Paragon Pub & KTV dan Arena karaoke sudah buka 3 hari sebelum aturan Perwako diterbitkan.

Sementara Peraturan walikota (Perwako) Pekanbaru No 104 tahun 2020 tentang pedoman pelaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengedalian corona virus (Covid-19) di kota Pekanabru, baru terbit Selas (9/6/20).

Itupun belum disosialisasikan pada pengusaha dan masyarakat.

Dikonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, beliau mengaku kaget. 

Menuerutnya Hiburan malam maupun usaha lain sesuai Perwako No 104 itu harus mengajukan perencanaan pada Pemko Pekanbaru, untuk selanjutnya disurvei oleh gugus tugas Covid-19.

Selanjutnya dari laporan gugus tugas pada Pemko, maka izin baru di keluarkan tentunya sesuai aturan.

"Tidak bisa lah buka, kalaupun izin diberikan itupun setelah petugas gugus tugas melakukan survei kelokasi usaha mereka," kata Jamil.

Ditanya terkait tempat hiburan malam sudah buka belum mngajukan izin itu, sesuai rencana penyenylenggaraan prilaku hidup baru (New Normal) Jamil menjawab "itu ilegal," katana.

Dikatakan Jamil, salah satu pasal 12 huruf A Perwako Pekanbaru No 104 tahun 2020, pengusaha hiburan alam wajib meyerahkan rencana pengelolaan prilaku hidup baru kepada DPMPTSP kota Pekanbaru, selaku yang membidangi perijinan. 

"Huruf B pengelola wajib menjalankan aturan jarah fisik (Physical distancing) minimal 1 meter," katanya.

Selanjutnya kata Jamil, sesuai aturan itu pengusaha diskotik, karaoke atau Pub atau hiburan malam harus menetapkan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat atau lifp mereka. 

"Perlu diperhatikan pengusaha wajib membatasi titik masuk/keluar khusus," katanya.

Seperti diketahui dalam aturan Perwako itu Mall, Hiburan malam, dan tempat yang mengundang keramaian, buka harus seizin Pemko Pekanbaru.**