Polsek Tanah Putih Tangkap Pelaku Pencuri Emas Dan Barang Berharga Milik Pengusaha Kelontong Ujung Tanjung Rohil�

Polsek Tanah Putih Tangkap Pelaku Pencuri Emas Dan Barang Berharga Milik Pengusaha Kelontong Ujung Tanjung Rohil 

Tanah Putih ( Rohil) -- Seorang pria asal Pangkalan Sesai Dumai, nekat melakukan aksi pencurian emas dan barang berharga milik Pusri Hendri (49) Pengusaha Kelontongan Warga Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih, pada Minggu, 17 Mei 2020, Akibat peristiwa itu, kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Rokan Hillir AKBP Nurhadi Ismanto SIK melalui Kapolsek Tanah Putih Kompol  Bambang Dewanto SH yang disampaikan Kasubag Humas AKP Juliandi SH bahwa kronologi pencurian tersebut bermula saat rumah korban dalam keadaan kosong, karena korban pada waktu itu sedang jualan dipasar Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.

Dikatakan Kasubag Humas AKP Juliandi SH, sekira pukul 16.00 Wib, Saksi Susanti (Istri Pelapor) saat itu pulang dari Pasar Banjar XII. Sesampainya di rumah melihat pintu samping dalam keadaan terbuka, lalu dilakukan pengecekkan ternyata pintu kamar tidur dan lemari pakaian sudah dalam keadaan rusak serta berantakan seisi kamar.

Kemudian saksi susanti meminta saksi tri mardiyati untuk menghubungi korban yang pada saat itu berjualan di Pasar Banjar XII untuk memberitahukan kejadian tersebut, sesampainya korban dirumah langsung melakukan pengecekan didalam kamarnya. Setelah dikroscek seperti Emas 50 Mas,1 unit Laptop Merk LENOVO warna, abu-abu beserta tasnya, Uang sejumlah Rp. 55.000.000,- raib dari aksi pencurian tersebut.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Tanah Putih, selanjutnya Kapolsek Tanah Putih Kompol Bambang Dewanto SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Doni Efendi SH bersama timnya langsung melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya pada hari Selasa 02 Juni 2020 Tim Reskrim Polsek Tanah Putih mengetaui keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri di wilayah Desa Bungsur Kecamatan Sungai Apit, Siak.

Berkat kerja sama Team Opsnal Reskrim Polsek Tanah Putih yang di bantu Unit Reskrim Polsek Sungai Apit dalam waktu 15 hari berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku M. Faisal Dona Alias Ronal yang saat itu sedang santai di Taman Kota Jalan Hangtuah Kecamatan Sungai Apit, Siak pada Rabu 03 Juni 2019 sekira pukul 16.00 wib. Kata AKP Juliandi SH kepada Kabarriau.com Rabu (10/6).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 kalung emas, 1 unit Laptop Lenovo,1 buah tas laptop Lenopo, 1 buah tas ransel warna hitam. Sementara 1 Unit Sepeda Motor Bead BM 5637 HH itu dibeli dari hasil curian, 1 Unit Hp Nokia milik pelaku beserta kartu Telkomsel 08217130xxxx, uang tunai sebesar Rp 225.000,- 1 buah buku tabungan BRI Simpedes dan 1 buah ATM BRI ,Jadi total kerugian korban akibat pencurian lebih kurang Rp 150 juta, ujarnya Kasubag Humas Terlama Di Polres Rokan Hilir ini

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti di bawa ke Polsek Tanah Putih Polres Rokan Hilir guna penanganan lebih lanjut," tutupnya (D10)