Putusan MA Kakek Kurir Sabu di Binjai Dihukum Mati

Putusan MA Kakek Kurir Sabu di Binjai Dihukum Mati

Kabar Hukum - Isnardi kakek berusia 74 tahun yang bekerja sebagai pengembala sapi dihukum mati sesuai Putusan Pengadilan Negeri (PN) Binjai Nomor 363/Pid.Sus/2019/Pn.Bji yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/6/20).

Isnardi sebelumnya tertangkap membawa 3 ban yang berisi 70 kg sabu, dia mengaku melakukan itu dengan niat menyambung hidupnya di hari tua, namun dia tak menyangka hukumannya sebagai kurir narkoba bakal dikukum mati.

Kasus bermula saat kakek Isnardi bersama sopir Ali berangkat dari Babalan menuju Kota Tebing Tinggi dengan Daihatsu Grand Max yang di dalamnya ada paket ban berisi sabu pada 25 Agustus 2019.

Saat kakek Isnardi dan Ali melintas di Jalan Megawati, Binjai Timur, Kota Binjai, anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut menghentikan laju kendaraan dan dilakukan penggeledahan.

Kakek Isnardi dan Ali tidak berkutik. Keduanya kemudian diadili secara terpisah.

Pada 23 Maret 2020, kakek Isnardi hukum mati oleh PN Binjai. Selanjutnya Hukuman mati dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 20 Mei 2020.**