Polres Bengkalis Musnahkan BB Tangkapan Polair

Polres Bengkalis Musnahkan BB Tangkapan Polair

Kabar Polisi - Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres Bengkalis musnahkan barang hasil tangkapan, Senin, (8/6/20) siang di markas Polair Jalan Bengkalis Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Acara pemusnahan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Bengkalis diwakili Zia Up Jannah, SH, Kajari diwakili oleh Kasi Penyimpanan Barang dan Bukti Oki Winarta, Penanggung Jawab Karantina Pertanian Bengkalis Muharwin, S.P. Kasat Polair Polres Bengkalis AKP Rahmad Hidayat S.I.K, Kasat Intelkam Polres Bengkalis AKP Deni Afrial, S.Pi., M.H, Kasubag Humas Polres Bengkalis AKP Buha Purba, S.H, Kasat Tahti Polres Bengkalis IPDA J.P. Hasibuan.

Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana 1(satu) unit meja bekas, 1(satu) unit kursi bekas, 250 (dua ratus lima puluh) karung pakaian bekas, 3 (tiga) unit kasur bekas, 1 (satu) unit tempat tidur bekas, 3 (tiga) unit sepeda baru, 4 (empat) karung kapur putih cair, 1 (satu) karung cabe kering, dan 1 (satu) karung bawang putih dengan cara di bakar. 

Pemusnahan dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, disaksikan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) serta dari Karantina Perwakilan Bengkalis.

Dalam perkara tersebut, petugas menetapkan dua orang pelaku sebagai tersangka, Rus (30) dan Ik (25) berdomisili di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Penyelundupan barang ke Indonesia itu melanggar Pasal 86 UU RI Nomor 21/2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 111 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Polairud AKP Rahmat Hidayat, S.I.K menyampaikan tindak pidana ini terungkap Selasa (11/2/20) sekitar pukul 23.30 WIB, kapal patroli Ditpolair Baharkam Polri KP. Kedidi-3015 mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas bongkar muat di Desa Teluk Pambang, Kecamatan Bantan, setelah ditelusuri ditemukan KM. Oya Makmur II yang bermuatan barang-barang bekas dan lainnya.

Terakhir Kasat menerangkan bahwa tersangka akan dikenakan pasal Pasal 86 UU RI No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan jo pasal 111 jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 7 tahun 2014 Tentang perdagangan dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

Wartawan : Romi
Sumber   : Kasub Bag Humas Bengkalis