Seharusnya PTPN V "Malu" Laporkan Warga Disekitar Kebunnya Mencuri 3 Tandan Sawit:, Mattheus: CSR nya Kemana?

Seharusnya PTPN V "Malu" Laporkan Warga Disekitar Kebunnya Mencuri 3 Tandan Sawit:, Mattheus: CSR nya Kemana?

Kabar Hukum - Hentakan yang paling pertama dirasakan masyarakat ditengah pandemic Covid-19 adalah situasi perekonomian.

Dimana aturan yang diterapkan pemerintah mengharuskan masyarakat tidak keluar rumah dan melakukan pembatasan sosial (social distancing).

Kebijakan itu tentunya harus didukung dengan solusi ekonomi agar apa yang diinginkan pemerintah untuk melawan wabah ini bisa terwujud.
Tetapi apa yang program pemerintah pusat ini ternyata tidak sejalan dengan realisasi di lapangan.

Kebijakan pemerintah daerah yang memilah-milih penerima Bansos kerap memaksa masyarakat harus mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Seperti yang baru-baru ini viral dalam pemberitaan, seorang ibu rumah tangga berinisial RMS (31) harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Rokan Hulu, pada Selasa siang (2/5/2020) karena didakwa mencuri tiga tandan buah sawit milik salah satu perusahaan BUMN.

Palu yang dipermuliakan di persidangan itu (Hakim Ketua) menyatakan Rica Marya Boru Simatupang, terbukti bersalah melakukan tindak pidana ringan (tipiring) mencuri tiga tandan sawit dan dihukum pidana selama tujuh hari. Namun, hakim tidak menahan tersangka dan hanya menjalani masa percobaan selama dua bulan.

Rica tertunduk lesu, tak sepatahpun kata terucap dari bibirnya. Dibenaknya masih terngiang tangis tiga bocah mungil yang sedang lapar merengek meminta makan. 

Kepada wartawan, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Riau, Budi Raharjo Kisnanto dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu (3/6/2020) mengatakan, Rica Marya divonis bersalah melanggar Pasal 354 KUHP setelah menjalani satu kali proses persidangan cepat di PN Pasir Pangaraian.

"Dalam hal ini sudah disidangkan dengan putusan Nomor 43/pid.c/2020/pn atas nama Rica Marya Boru Simatupang dijatuhi pidana penjara tujuh hari karena terbukti melakukan pencurian pidana ringan," katanya.

Akan tetapi, Raharjo mengatakan, ibu tiga anak itu tidak perlu menjalani masa tahanan. Namun, jika selama masa percobaan selama dua bulan Rica melakukan atau terlibat tindak pidana, maka vonis majelis hakim bisa diterapkan.

Ia menjelaskan, kasus yang menjerat Rica terjadi 31 Mei 2020 lalu. Kasus itu berawal saat Rica bersama kedua temannya kepergok sekuriti saat mencuri buah sawit di areal PTPN V Kebun Sei Rokan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Cerita miris kemiskinan ini sontak mengundang reaksi netizen. Seperti biasa hal itu langsung menjadi viral dan mengundang tanggapan dari berbagai pihak mulai dari pengamat sosial hingga anggota dewan yang terhormat.

Peristiwa hukum yang sebenarnya adalah tamparan keras bagi PT. Perkebunan Nusantara V dan Kepala Daerah ini menyisahkan tanya yang belum terjawab soal dana Corporate social Responsibility (CSR).

Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) Mattheus Simamora kepada media ini di Pekanbaru, Senin (8/6/2020).

“Jika ditemui ada orang miskin yang tinggal di sekitar lingkungan perusahaan, maka patut dipertanyakan siapa penikmat dana CSRnya,” ujarnya mengawali komentarnya.

Menurut aktivis yang akrab dipanggil ‘bang Mora’ ini, dengan adanya dana CSR yang salah satu kegunaannya untuk pemberdayaan masyarakat, seharusnya perekonomian masyarakat setempat akan membaik.

PTPN V tercatat memiliki konsesi lahan sekitar 92.000 hektare dengan wilayah tertanam 83.357 ha terdiri dari perkebunan kelapa sawit seluas 77.451,7 ha dan perkebunan karet 5.906 ha. Selain itu PTPN V juga memiliki 12 Pabrik Kelapa Sawit.

Dengan asset itu sudah terbayang seberapa besar keuntungan yang bisa dihasilkan dan berapa besar dana CSR yang harus dikucurkan.

“Sangat tidak masuk akal ketika hari ini kita harus dihadapkan dengan kemiskinan masyarakat bercokol disekitar perusahaan,” lanjut Mattheus.

Lagi kata Mattheus, tidak mungkin perusahaan sekelas PTPN V tidak patuh terhadap aturan soal dana CSR. “Ini BUMN, bung ! Jika PTPN V tidak merealisasikannya masyarakat sangat patut mempertanyakannya,” sebutnya.

Tetapi, kata Mattheus lagi, biasanya soal CSR ini kerap diselewengkan oknum dan sangat patut dipertanyakan kepada kepala daerah. “Siapa penikmat dana CSR ?” pungkas Mattheus.**