Kades Sukowidi Dituding Dalang Rekayasa Ganti Rugi Jalan Tol

Kades Sukowidi Dituding Dalang Rekayasa Ganti Rugi Jalan Tol

Kabar Hukum - Indikasi kecurangan perangkat Desa Sukowidi, Kecamatan Kartoharjo, Magetan dilakukan Kepala desa, Malikun, dia diduga terlibat dalam kepanitiaan ganti rugi Tanah Kas Desa (TKD) dampak dari proyek jalan tol Ruas Ngawi-Wilangan.

Desa Sukowidi Kecamatan Kartoharjo Magetan sendiri telah dilalui jalan trans Jawa takni ruas tol Ngawi-Wilangan. Tepatnya KM 595 hingga hingga KM 598.

Malikun diduga sengaja mempersiapkan lahan untuk pengganti tanah desa, modusnya tanah kas desa dibeli oleh kepala desa yang dibeli dengan harga yang sangat murah, karena saat itu dia mengetahui ada proyek jalan tol.

Kasi Intel Kejari Magetan Sudiharyansyah mengatakan bahwa, tanah milik kepala desa 30.807 meter persegi dibeli sebagai tanah kas desa dengan harga Rp 137 ribu per meter atau sekitar Rp 4,4 milyar.

Padahal tanah sawah itu dibeli dari warganya hanya dengan harga yang sangat murah. Akibatnya belasan perangkat Desa Sukowidi terancam masuk penjara karena merekayasa ganti rugi tersebut.

Sementara itu Kepala Kejari Magetan Atang Pujianto menyebutkan Kejaksaan negeri (Kejari) Magetan menduga ada penyelewengan terkait pengadaan lahan kas desa tersebut.

"Di mana ada pembebasan lahan tanah kas desa yang diduga tidak sesuai ketentuan. Sehingga menyebabkan potensi kerugian negara karena harga di mark up oleh perangkat Desa Sukowidi," ujarnya, Kamis (22/11/18).

Atang mengatakan, Kepala desa Sukowidi ini membeli tanah dengan harga sangat murah dari warganya. Hal ini sudah direncanakan sebelumnya karena ada proyek jalan tol.

    Baca Juga :

"Tanah yang dibeli kades itu berupa sawah yang sudah direncanakan digunakan sebagai tanah pengganti tanah kas desa dengan estimasi harga jauh lebih tinggi dari pembelian," ujar Atang.

Dikatakan Atang, hampir seluruh perangkat desa terancam dibui jika tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Atang mengaku para perangkat desa yang tidak jujur dalam pemeriksaan bisa memberatkan karena pihak Kejari Magetan sudah mengumpulkan beberapa bukti indikasi kecurangan.**