Kasus Amril Mukminin Siap Disidangkan

Kasus Amril Mukminin Siap Disidangkan

Kabar Koruspsi - Tim Jaksa KPK, dalam jangka waktu 14 hari kerja, akan segera melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap II ke PN Tipikor.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Kamis (4/6/2020) masuk Tahap II oleh penyidik KPK.

Tersangka dan barang bukti hari ini telah diserahkan oleh penyidik KPK oleh Tim JPU dengan Tersangka ( terdakwa) Amril Mukminin (Bupati Bengkalis) dimana sebelumnya berkas perkara atas nama Tersangka telah dinyatakan lengkap.

Untuk itu, penahanan tersangka diperpanjang kembali oleh JPU selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 4 Juni 2020 sampai dengan 23 Juni 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

Demikian disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) Ali Fikri, Kamis (4/6/2020) di Jakarta, melalui rilisnya. Jadwal pelaksanaan persidangan diagendakan berlangsung di PN Tipikor Pekanbaru.

"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 63 saksi yang diantara dari pihak swasta maupun dari Pemkab Bengkalis," ujarnya.**