MA Kabulkan Kasasi Terdakwa Kasus Sabu, Terpidana Febrianto Rohil Dihukum 1 Tahun 6 Bulan! Ini Baru Keadilan

MA Kabulkan Kasasi Terdakwa Kasus Sabu, Terpidana Febrianto Rohil Dihukum 1 Tahun 6 Bulan! Ini Baru Keadilan

Ujung Tanjung (Rohil) -- Berkat upaya penasehat hukum Febrianto Alias Tripap (34) terpidana kasus penyalagunaan narkoba di Kabupaten Rokan Hilir, Riau membuahkan hasil, pasalnya pengajuan kasasi dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dari 5 Tahun menjadi 1 Tahun 6 Bulan Penjara. Ini suatu keadilan.

Hal ini disampaikan Dodi Masri Simanguncong SH dari LBH MAHATVA selaku Penasihat Hukum Febrianto Alias Tripap." Alhamdulilah.. hasilnya memuaskan setelah Release Pemberitahuan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 285/Pid.Sus/2019/PN.Rhl disampaikan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui Kantor LBH MAHATVA,Rabu 3 Juni 2020 .

Atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Nomor 199 K/Pid.Sus/2020 tersebut Penasihat Hukum Dodi Masri Simanguncong SH mengatakan, dia merasa sangat bersyukur, karena Majelis Hakim Ditingkat Kasasi sependapat atas kasasi yang diajukannya, bahwa kliennya bukan pengedar narkoba, tapi hanya sebagai penyalaguna narkoba.

"Alhamdulillah atas Putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut klien saya merasa mendapat keadilan. Putusan itu sudah menunjukkan rasa keadilan" kata Dodi Masri Simanguncong kepada Kabarriau.com , Kamis(4/6)

Diketahui Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 199 K/Pid.Sus/2020 Tanggal 18 Maret 2020 Mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Nomor 332/Pid.Sus/2019/PT.PBR tanggal 2 Oktober 2019 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 285/Pid.Sus/2019/PN.Rhl Tanggal 23 Juli 2019.

" Mengadili Sendiri," Menyatakan terdakwa Febrianto Alias Tripap telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan menjatuhkan pidana selama 1 Tahun 6 Bulan dan menyatakan barang bukti berupa uang 165 ribu, 1 Buah Kaca Pireks, 1 Set Bong / Alat Hisab, 2 Buah Mancis, 1 buah hand phone, 3 buah pipet yang sudah diruncingkan dirampas untuk dimusnahkan.

Intinya, Majelis Hakim di Tingkat Kasasi tidak sependapat terhadap Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekan Baru yang menvonis Terpidana Febrianto Alias Tripap selama 5 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp 800 Juta atas Banding Terpidana dari Putusan Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir yang sebelumnya menvonis selama 5 Tahun 6 Bulan, denda sebesar Rp 800 atas tuntutan 7 Tahun dari Jaksa Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Akhirnya Dodi ( Darma)