Polda Riau Musnahkan BB 6 KG Sabu Ditambah Inek
Kabar Hukum - 6 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, 1.350 butir ekstasi dan 11,2 kg daun ganja kering dimusnahkan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. di halaman kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau Jalan Prambanan, Selasa (4/9).
Barang haram senilai miliaran rupiah itu hasil pengungkapan enam kasus dengan delapan tersangka.
Pemusnahan diawali pengecekan keaslian sabu dan ekstasi oleh petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru.
Hasilnya kedua jenis narkotika tersebut positif mengandung zat metafetamin. Lalu belasan ribuan butir pil ekstasi diblender hingga hancur dan dibuang ke saluran air. Sedangkan, untuk daun ganja kering dibakar.
Selanjutnya, narkotika itu dimusnahkan dengan tiga cara. Pertama untuk sabu-sabu, dimusnahkan dengan dicampur dilarutkan ke dalam air berisi larutan pembersihan lantai.
Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Saharuddin menyampaikan, barang haram itu hasil pengungkapan dalam kurun waktu satu bulan di Kota Bertuah.**