Dua Lokasi SPBU/APMS di Bengkalis Terpantau "Obral" BBM ke Gerigen

Dua Lokasi SPBU/APMS di Bengkalis Terpantau "Obral" BBM ke Gerigen

Kabar Warga - Diduga pengusaha Agen Premium dan Minyak Solar (SPBU) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (APMS) di Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, melakukan kecurangan dalam penjualan BBM.

Kedua lokasi penjualan BBM ini menjaul borongan pada pengusaha eceran dan pengumpul BBM yang diduga akan disalurkan pada perusahaan.

Bukan tidak mungkin pengusaha ini tidak tahu kalau satu usaha di Pertamina yang punya izin usaha dengan melanggar pasal 53 Undang undang nomor 22 tahun 2001, pengangkutan BBM tanpa izin, pasal 23 pidana 4 tahun denda 40 miliyar.

Terpantau media kedua SPBU/APMS ini tiap hari memgobral BBM pada pengumpul pakai gerigen maupun mobil pik up. Akibatnya pengemudi kerap kelangkaan BBM di Bengkalis.

Tragisnya gegara buru-buru saat pengisian warga Selat Baru, kerap mengalami musibah akibat tumpahan minyak oleh jerigen berisi minyak solar.

Pemilik SPBU, Selat Baru, HS di kompirmasi via selulernya beberpa waktu lalu tentang pengisian Gerigen dan drum itu niatnya hanya membantu masyarakat. Dalih lain pemilik ini pengumpul BBM itu sudah ada surat sakti dari kades.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikonfrimasi memastikan akan mengambil tindakan kepada lembaga penyalur resmi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan. 

"Sebab keberadaan lembaga penyalur tersebut demi menjaga harga BBM normal di masyarakat".**