6 Bulan Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai, Herman: Jangan Covid-19 Jadi "Kambing Hitam" BPN

6 Bulan Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai, Herman: Jangan Covid-19 Jadi "Kambing Hitam" BPN

Kabar Sosial - Penerbitkan surat sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) di Pelalawan, Riau, yang memakan waktu hingga 6 bulan, pegawai BPN diingatkan bekerja sesuai sesuai SOP (Standard Operating Procedure) pusat.

"SOP BPN Pusat harus dilaksanakan dengan seksama, tidak memilih dan memilah siapa dan dari kalangan apa," kata ketua Badan Penelitian Aset Negara, Herman Maskar, Senin (1/6/20).

Kalau penerbitan satu sertifikat harus lebih dari 6 bulan, kata Herman, sampai kapan tenggang waktu sesuai SOP itu harus selesai, sementara warga menungu dan menunggu.

"Degan pergeseran waktu yang terlalu lama maka urusan masyarakat terkait surat itu akan terkendala. Kita minta dalam pengurusan dapat berjalan sesuai waktu yang direncanakan (Sesuai SOP)," kata mantan anggota DPRD Pelalawan itu.

Atas lambannya surat tanah ini keluar, Herman Maskar mencoba akan meminta penjelasan SOP dari Provinsi Riau ke BPN Pelalawan dan selanjutnya akan dikonfirmasi kepada BPN Pelalawan untuk menyelaraskan SOP sesuai tenggang waktu.

"Kalau ada masalah sebaiknya BPN memberitahukan itu dimana letak salahnya. Apakah SOP nya yang salah atau penerjemahan dari staf dalam hal ini Kasi atau Kasubsi yang salah dalam menjalankan SOP, atau mereka bekerja tidak melaksanakan tugas itu berpedoman pada SOP itu sendiri," kata Pria Pelalawan yang juga sebagai pengurus teras LAM di Riau ini.

"Sekali lagi kita ingatkan kepada pimpinan BPN Pelalawan segera melakukan evalusai pada anggotanya, jangan gegara momen covid 19 ini dijadikan 'kambing hitam' atas keterlambatan pengeluaran sertifikat warga," pungkasnya.**