Hidayat Nur Wahid Minta Pelaku Pengancam Wartawan Diusut

Hidayat Nur Wahid Minta Pelaku Pengancam Wartawan Diusut

Kabar Parlemen - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW), mengatakan di era demokrasi dan reformasisaat ini tidak dibenarkan siapapun melancarkan aksi teror untuk menunjukkan ketidaksepahaman kepada pihak lain.

"Teror dan ancaman pembunuhan tidak bisa mendapatkan tempat di Indonesia," katanya, Minggu (31/5/20).

Hal ini diatkan HNW terkait sebelumnya ada kasus teror dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan di Jakarta, sekalibus ancaman pada panitia dan narasumber diskusi di Fakultas Hukum UGM yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Itu merupakan bentuk pelanggaran HAM," katanya.

Sebelumnya sempat media net heboh, karena dalam waktu berdekatan, terjadi dua kasus ancaman pembunuhan. Pertama, terjadi kepada salah seorang wartawan atas pemberitaan terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta panitia dan narasumber diskusi bertajuk "Persoalan pemakzulan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatangeraan". Akibat ancaman tersebut, kegiatan diskusi pun dibatalkan.

"Kegiatan diskusi maupun pers selayaknya dihormati dan terbebas dari intervensi dari pihak manapun. Kita meminta aparat kepolisian mengusut peristiwa tersebut, guna menyelamatkan praktik demokrasi di Tanah Air," pungkasnya.**