SERBUNDO Buka Pos Pengaduan Guna Menampung Persoalan Buruh Terdampak Corona

SERBUNDO Buka Pos Pengaduan Guna Menampung Persoalan Buruh Terdampak Corona

Kabar Sosial – Ekonomi yang cendrung menurun ditengah pandemic Covid-19 berdampak kepada pengurangan tenaga kerja.

Akibatnya Sejumlah perusahaan bahkan telah merumahkan sebagian buruhnya. Namun keputusan yang diambil perusahaan tersebut hendaknya dilakukan tanpa menghilangkan hak-hak Normatif Buruh.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO) Provinsi Riau, Mattheus Simamora di Posko Pengaduan dan Monitoring Dampak Covid-19 terhadap Buruh, Jalan Durian No.35 B Sukajadi, Pekanbaru-Riau, Sabtu (30/05/20).

"Saat ini informasi dampak yang kita himpun sejak munculnya pandemic Covid-19 ini terhadap buruh adalah soal kurangnya kepedulian pihak perusahaan terhadap penyediaan Alat Perlindungan Diri (APD), tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Besar Keagamaan dalam hal ini Tunjangan Hari Raya (THR) hingga tindakan merumahkan sebagian buruh," sebut Mattheus Simamora didampingi Sekretaris Batara Harahap.

Lanjut dia, tidak sedikit perusahaan yang notabene merupakan perusahaan besar sengaja memanfaatkan situasi ini untuk melakukan pengurangan tenaga kerja. Akibatnya, terjadi penambahan jumlah pengangguran dan kemiskinan di tengah masyarakat. Dan ini akan menjadi persoalan besar bagi pemerintah.

Sejalan dengan situasi tersebut, imbuh Mattheus, SERBUNDO melihat adanya indikasi menghilangkan hak-hak buruh oleh beberapa perusahaan. Hal ini menurutnya ditandai dengan tidak dibayarkannya THR pada Hari Raya Idul Fitri  24 Mei 2020 lalu.

“Untuk itu, ditengah bencana yang sedang menimpa Negara ini, SERBUNDO sesuai dengan fungsinya akan semaksimal mungkin turut serta membantu pemerintah dalam mengatasi dampak Covid-19 terhadap buruh dengan membuka Posko Pengaduan dan Monitoring Dampak Covid-19 terhadap Buruh,” ujarnya.

Untungnya, kata Mattheus lagi, kebijakan “New Normal” yang segera diterapkan oleh pemerintah diharapkan dapat mengembalikan geliat ekonomi. Sehingga masyarakat tidak terlalu lama berdiam dalam keterpurukan.

“Dengan penerapan New Normal, seluruh akses perekonomian akan segera dibuka kembali. Perusahaan-perusahaan akan kembali berproduksi. Dengan demikian tidak ada alasan bagi pihak pegusaha untuk melakukan pengurangan tenaga kerja. Tentunya ini kita dukung dengan memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya.**