Tragis Baru 2 Hari Berkabung, Keluarga Korban yang Tewas Karena Narkoba Ditawari Rp 5 Juta

Tragis Baru 2 Hari Berkabung, Keluarga Korban yang Tewas Karena Narkoba Ditawari Rp 5 Juta

Kabar Sosial - Sungguh sangat menyayat hati keluarga korban SZ, 17 thn yang diduga tewas akibat "dicekoki" narkoba jenis Ekstasi, oleh pelaku Hsn (San) 51 tahun warga Bengkalis saat didatangi orang yang mengaku keluarga pelaku dengan menyodorkan uang bantuan Rp. 5 Juta.

"Saat "Apek" yang mengaku keluarga pelaku datang kerumah kami minta damai dengan membawa uang suguh hati alasan biaya pemakaman sangat menyayat hati kami," kata Ibu korban SZ, Jumat (29/5/20) melalui telphon ketika dihubungi. 

Sa'adah sang ibu minta Polisi agar pelaku dihukum seberat-beratnya karena kalau tidak menurutnya maka  akan ada korban lain dan pelaku di Bengkalis ini.

Menghargai kedatangan keluarga pelaku sang ibu menolak halus dengan mengatakan "Kita serahkan saja pada Polisi".

"Maaf seluruh biaya pemakaman anak saya sudah kami selesaikan bawa saja uang itu balik, berikan pada yang mebutuhkan," tolak Sa'adah halus.

Lanjut Sa'adah, keluarga tetap menolak uang perdamaian dari keluarga tersangka walupun dirinya mengaku tidak mampu dia merasa berdoa kalau menerima uang perdamaian dari keluarga tersangka maka akan melukai hati masyarakat Bengkalis.

"Kami memang tidak mampu, tapi kami menolak berapapun uang damai dari keluarga pelaku karena nyawa anak kami melayang akibat diberikan narkoba, ini akan menyakitkan hati warga Bengkalis," kata Sa'dah memalui pesan singkatnya.

Sebelunya menurut Polisi diberitakan, SZ ditemukannya meninggal dunia di hotel Wisata Pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2020 sekira pukul 14.00 wib, lalu, kejadian itu membuat heboh warga Bengkalis.

    Baca Juga :

Rilis Polres Bengkalis sebelumnya, Tersankanya bernama Hsn (San) 51 thn, thionghua, warga kota Bengkalis, dan korban dilaporkan bernama SZ, status pelajar warga Wonosari Barat kecamatan Bengkalis.

Awalnya Polisi mendapat informasi adanya seorang wanita status pelajar meninggal dunia dihotel wisata Nengkalis, berdasarkan informasi tersebut team Reskrim dan Narkoba Polres Bengkalis mendatangi TKP dan menemukan hal-hal yang tidak wajar atas kematian perempuan muda tersebut.

Setelah dilakukan olah TKP dan interogasi terhadap saksi dan tersangka, maka ditemukan fakta perempuan tersebut meniggal dunia diduga karena minum/makan narkotika jenis pil ekstasi yang diberikan oleh tersangka HSN.

Akibat perbutan pelaku kata Polisi kala itu tersangka terjerat pasal, Pasal 116 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 81 dan 82 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Terkait ancaman hukuman saat itu belum dirilis Polres Bengkalis. 

Terpisah menurut Heryanto SH, MH, ada pasal yang mungkin terlupakan yaitu pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika menyebutkan dalam hal perbuatan menawarkan, membeli, menerima.

"Apalagi akibat perbuatan pelaku memberikan narkoba yang notabenenya obat terlarang diberikan menyebabkan nyawa anak status pelajar melayang".**