Waduhhh...Dua Kali Sidang Pemeriksaan Saksi Ditunda ! Andi Eko Ada Apa Dengan Jaksa Rohil

Waduhhh...Dua Kali Sidang Pemeriksaan Saksi Ditunda ! Andi Eko Ada Apa Dengan Jaksa Rohil

Ujung Tanjung (Rohil) -- Sidang lanjutan terdakwa Maswardi ( Penghulu Sungai Bakau) dan Junaidi atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan yang digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kamis (28/5) dengan agenda keterangan saksi akhirnya ditunda. Penundaan sidang karena para terdakwa tidak hadir dipersidangan.

Rasa kekecewaan itu disampaikan Andi Eko selaku korban dalam kasus ini. Bagaimana tidak, sidang sempat ditunda selama dua kali dalam sidang keterangan saksi pada Selasa (19/5) itu ditunda lantaran saksi korban tidak hadir dipersidangan dikarenakan tidak ada panggilan surat oleh jaksa. Tapi kali ini,sidang pada Kamis (28/5) para saksi hadir dipengadilan namun Jaksa tidak menghadirkan para terdakwa kepersidangan. Ada apa dengan jaksa. Kata Andi Eko

"Sesuai jadwal Sipp Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Hari ini ada jadwal sidang, kenapa para terdakwa tidak dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Kita selaku korban sudah berbaik hati untuk membantu jaksa dipersidangan, apalagi jarak tempuh dari Sungai Bakau Ke Ujung Tanjung itu sangat jauh.itupun kita usahakan hadir dipersidangan walaupun tanpa ada panggilan surat dari jaksa" ungkapan nada kesal Andi eko

Lanjutnya, jika persidangan ini berlarut -larut ditunda sebaiknya para terdakwa dibebaskan saja mengingat biar ada kejelasan status para terdakwa ini. biar gak terus -terusan menghadiri persidangan yang tak kunjung kejelasan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Tuhan tidak akan tidur melihat umatnya, dalam hal ini kami serahkan keadilan ini pada pihak yang Arif khususnya Yang Mulia Hakim.kami yakin keadilan tidak pernah musnah dari muka bumi ini. Ungkapnya Andi Eko kepada awak media.

Sementara saat awak media hubungi jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Shawir Abdullah SH melalui handphone pribadinya Kamis (28/5) belum ada tanggapan apapun sampai pemberitaan ini diterbitkan.

Sebelumnya dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan Shawir Abdullah SH dipersidangan Rabu (11/3) Bahwa Terdakwa Maswardi dan Jumadi  pada Senin 15 Juli 2013 sekira pukul 10.00 WIB masih dalam bulan Juli tahun 2013, bertempat di Jl. Utama Rt 001 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir , dengan sengaja  membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu yang dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat.

Bahwa lahan tersebut yang terletak di Jalan Utama Rt 001 Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dengan Nomor Reg : 37/SKT/SB/VII/2010 tanggal 14 Juli 2010 atas nama Andi Eko dijual oleh Terdakwa Maswardi dan Jumadi kepada saksi Edi Wijaya dengan harga Rp. 20.000.000,- dengan mengeluarkan surat SKRPPT atas nama Edi Wijaya Nomor Reg : 11/SKRPPT/KET-SNB/2013 tanggal 15 Juli 2013 dengan luas 50X100 meter = 5000 meter persegi dengan batas sebelah Utara tanah belukar 50 meter, sebelah selatan Jl.  utama 50 meter sebelah barat tanah Gang 100 meter sebelah timur tanah kelenteng Hai cu king 100 meter yang mana surat Registrasi tersebut tidak tercatat dikantor Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir sehingga korban merasa dirugikan, dan melaporkan kepada pihak yang berwajib.


Bahwa berdasarkan Ahli Hukum Pidana Dr. Erdianto, SH MHum dan Ahli Hukum Admistrasi Negara Dr. Mexsasai Indra SH, MH bahwa surat yang dikeluarkan secara melawan hukum dan tidak mematuhi Kaedah Hukum Administrasi Negara yang apabila dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain dapat di kualifikasi sebagai pemalsuan atau Tindak Pidana.

    Baca Juga :

Selanjutnya atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.tutupnya (Darma)