Gugatan Perdata Yayasan Hai Cu King Harus Tolak! Pasalnya Sertifikat Terbit Diatas Tanah Orang

Gugatan Perdata Yayasan Hai Cu King Harus Tolak! Pasalnya Sertifikat Terbit Diatas Tanah Orang

Ujung Tanjung (Rohil) -- Sidang gugatan perdata antara Yayasan Hai Cu King sebagai penggugat melawan Andi Eko sebagai tergugat digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan agenda Duplik (jawaban) dari tergugat . Kamis 28 Mei 2020 Sekira Pukul 15.00 Wib

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya SH.MH, didampingi hakim anggota Boy Jefri Paulus SH MH dan Nora SH serta dibantu Panitera Pengganti (PP) Saipul SH. Sementara kuasa hukum Penggugat dihadiri M.Tampubolon SH dan kuasa hukum tergugat dihadiri Novee Albert Gultom SH.

Dalam persidangan, Andi Eko semula selaku  Tergugat  Dalam Konvensi saat ini sebagai Penggugat  Dalam Rekonvensi yang diwakili Kuasa Hukum Novee Albert Gultom SH langsung menyampaikan Duplik terhadap Replik Penggugat sebelumnya yang berikan kepada Ketua Majelis Hakim dan kuasa hukum dari Yayasan Hai Cu King sebagai penggugat .

Sempat ketua majelis hakim menanyakan kepada kuasa hukum Penggugat DR/Tergugat DK ,apakah Duplik ini dianggap dibacakan atau langsung dibacakan. jawab Kuasa Hukum Novee Albert Gultom SH, Dianggap dibacakan yang mulia. selanjutnya ketua majelis hakim menunda sidang Minggu depan dengan agenda pembuktian dari Yayasan Hai Cu King sebagai penggugat .Ucap Muhammad Hanafi Isya SH MH sebelum menutup persidangan.

Usai sidang, Kuasa Hukum Novee Albert Gultom SH menjelaskan bahwa Tergugat DK secara tegas menolak dan membantah seluruh dalil replik dari penggugat. pasalnya dalil replik Penggugat yang pada pokoknya menyatakan telah menguasai tanah seluas 4.991 M2 berdasarkan sertifikat hak bangunan nomor 2 tahun 2019 adalah tidak benar dan harus ditolak sebab dasar terbit sertifikat tersebut berdasarkan surat keterangan riwayat kepemilikan/penguasaan tanah (SKRP) atas nama Eddy Wijaya.

Perlu diketahui surat keterangan riwayat kepemilikan/penguasaan tanah (SKRP) atas nama Eddy Wijaya tertanggal 03 Juli 2013 atas nama Eddy Wijaya tidak sah secara hukum karena dibuat diatas tanah seluas 2500 M2 yang sudah ada terlebih dahulu dimiliki oleh Kliennya Andi Eko sesuai surat keterangan tanah No Register 37/SKT/SB/VII/2010 tertanggal 14 Juli 2010. Berarti secara hukum pula sertifikat hak bangunan no.2 tahun 2019 atas nama penggugat adalah tidak sah dan berkekuatan hukum karena dasarnya tidak sah. Ungkap Kuasa Hukum Novee Albert Gultom SH kepada awak media, Kamis (28/5).

"Ini kan aneh.. sudah jelas lahan itu milik klien saya ,masih juga digugat keperdataan Padahal perkara pidananya masih berlanjut dipersidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan terdakwa Maswardi (Penghulu Sungai Bakau) dan Jumadi terkait pemalsuan surat keterangan riwayat pemilikan / penguasaan tanah atas nama Eddy wijaya walaupun status tersangka Eddy Wijaya saat ini masih P-19, Kenapa masih menggugat perdata, Ada apa dengan kasus ini" kata Novee Albert Gultom SH

Dalam hal ini mohon menjadi pertimbangan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir dalam mengambil putusannya, Kami selaku kuasa hukum Andi Eko merasa bahwa bukti kepemilikan tergugat lebih dahulu dibandingkan kepemilikan penggugat diatas tanah obyek sengketa. Karena itu haruslah ditolaknya gugatan tersebut. Ungkapnya

Sementara diungkapkan Andi Eko.jangan ada main mata dalam perkara ini, kami percayakan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk mengadili perkara ini dengan seadil -adilnya. Jangan orang kecil seperti kami ini dianggap tidak ada apa apanya dan tiada keadilan sama sekali.akhir kalimat Andi Eko kepada awak media. (Darma)