Redaksi Minta Maaf

Terkait Foto Tersangka Narkoba Bengkalis yang Menurut Keluarga Merugikan

Terkait Foto Tersangka Narkoba Bengkalis yang Menurut Keluarga Merugikan

Kabar Sosial - Atas terbitkan berita laporan ditemukannya korban seorang ABG meninggal dunia dihotel wisata Pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2020 keluarga meras keberatan, Atas nama keluarga mengaku bernama Dedek adik Wirawan minta media minta maaf.

"Kami keberatan, karena merugikan keluarga, kami minta media yang memuat minta maaf," katanya melalui telphon pada wartawan.

Sebelnya diberitakan, tersankanya Hsn (San) 51 thn, warga Bengkalis, dilaprokan pihak korban atas nama korban bernama SZ, 17 thn, islam, pelajar, wonosari Barat kec. Bengkalis.

Atas pemeritaan itu pihak keluarga keberatan karena foto plaku tidak diburamkan, namun selang beberapa waktu tayang foto tersebut telah diburamkan. (Jauh sebelum surat hak jawab keluarga diterima redaksi).

"Coba abang bayangkan berapa kerugian keluarga secara moril karena foto itu," kata Dede, Kamis (28/5/20) pada wartawan.

Atas keberatan dede tersebut pihak redaksi dan wartawan kabarriau minta maaf kepada keluarga.

Sebelum Dede menelphon, redaksi menerima surat Pihak keluarga yang diwakili oleh Wirawan, warga Bengkalis memberikan hak jawab terkait dengan pemberitaan pada situs kabarriau.com dengan judul "ABG Bengkalis Dalam kamar Hotel Wisata, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis" yang dipublikasi pada tangal, 9 mei 2020 lalu.

Isi suratanya, bersama dengan ini saya Wirawan dalam hal ini bertindak atas nama pribadi sebagai perwakilan sah keluarga dari saudara Han San menyampaikan hal-hal sbb:

Bahwa dalam berita tersebut disebutkan :

"ABG Bengkalis Dalam kamar Hotel Wisata, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis" bahwa katanya, dalam penjelasan pasal 5 ayat 1 UU No 40 tahn 1999 tentang Pers (UU PErs) disebutkan:

Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalah seseorang, terlebih lagi untuk kasus -kasus dalam proses pengadilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.

Bahwa menurut pasal 11 "The Universal/Declaration of Human Right" diutarakan tentang hak setiap orang untuk dianggap belum bersalah sampai terbukti bahwa dia benar bersalah menurut hukum dalam suatu peradilan terbuka tempat dia mendapat hak untuk pembelaannya.

"Bahwa judul berita dapat menggiring kepada opini Publik yang tidak sesuai dengan fakta," katanya.

Selanjutnya menurut Wirawan, bahwa dimuatkan foto han san secara jelas serta pengungkapan informasi pribadi sampai dengan keterangan tempat tinggal. (Foto mata sudah diblur dan bukan korban anak dibawah umur).

Jelas Wirawan, bawa menurut pasal 2 kode etik junalistik disebutkan bahwa wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnlistik.

"Penafsiran cara-cara profesional adalah, menghormati hak privasi," tulis wirawan dalam dua lembar hak jawab.

"Bahwa, hal ini sudah menyangkut privasi dan sangat erat hubungannnya dengan reputasi dan kehormatan nama keluarga," lanjutnya.

"Bahwa, pencatuman foto informasi pribadi dan data diri yang tidak menyangkut kepentingan umum untuk tidak diberitakan agar dihapus dan dihilangkan," tulis dia.

Menurut Wirawan, keseluruhan hal yang telah tersebut diatas telah merugikan baik secara materil maupun immateril.

"Hal ini sebagai bentuk untuk melayani hak jawab diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang pers (UU Pers) dan kode etik jurtnalistik (surat keputusan dewan pers no 03/5K-DP/III/2006)," katanya.

Oleh karena itu kata dia "kami meminta kabarriau untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan tersebut dalam waktu paling lama 1X24 jam, terhitung sejak tanggal surat ini," akhir surat itu.

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih (Wirawan).**