Terkait PSBB, 4 Warga Bengkalis Didakwa Denda Rp 500 Ribu

Terkait PSBB, 4 Warga Bengkalis Didakwa Denda Rp 500 Ribu

Kabar Hukum - Sidang secara online dengan menggunakan Videotron terhadap pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PBB) dimulai pukul 15.15 WIB s/d 20.30 WIB., pada hari Kamis (27/5/20).

Sidang terhadap TSk tersebut penyampai pendapat/Unras saat diberlakukannya PEBB di Wilayah Hukum Polres Bengkalis dimulai.

Videotron ini terpantau menghubungkan Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bengkalis dengan Ruang Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis dan dengan Ruang Rapat Mako Polres Bengkalis.

Ketika dilakukan sidang dalam perkara ini, Pengamanan (PAM) dilakukan oleh Kepolisian Resort Bengkalis agar sidang dapat terlaksana dengan aman, kondusif dan terkendali. Dan persidangan ini pun sampai memakan waktu dengan tiga kali jeda atau istirahat.

Sebagai Jaksa Penuntut Umum nya adalah Roy Irvan Carles SH, dan Irvan SH, sementara Hakimnya diketuai oleh Muhammad Risky Nusmar SH, MH didampingi dua anggota Hakim yakni L. Nainggolan SH. MH, dan Hakim Baru.

Dan ke empat pria Terdakwa yang disidangkan RHS lahir di Bengkalis, warga Jln.Gatot Subroto  Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Terdakwa kedua berinisial MHR lahir warga Gatot Imam Syamsudin Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. Terdakwa MAA warga Jl. Imam Syamsudin Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Terdakwa MH warga Jl. Merdeka Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Sidang saat itu mendengar Tuntutan dari Para JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Terhadap masing-masing Terdakwa dinyatakan Bersalah. Telah melanggar Pasal 216 ayat (1) jo Pasal 218 KUHP Psl 10 UU RI nomor 9. Tahun 1998, Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Menghukum masing-masing Terdakwa membayar Denda sebanyak Rp 500.000. ( Lima Ratus Ribu Rupiah). atau kurungan 1 ( Satu) Bulan Penjara jika tidak membayar Denda tersebut.**