Polsek Mandau Ungkap IRT Jadi Pengedar Sabu, Ini Kata kapolres Bengkalis

Polsek Mandau Ungkap IRT Jadi Pengedar Sabu, Ini Kata kapolres Bengkalis

Kabar Hukum - Ibu rumah tangga (IRT) bernama Tari(50) harus mendekam dalam jeruji besi Polsek Mandau, Bengkalis, Riau, karena menjadi pengedar sabu di Mandau.

Dia dibekuk Tim opsnal Polsek Mandau dibelakang Larisa Cafe Jl. Manggis Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Rabu (20/5/20) sekira pukul 19.00 Wib saat akan melakukan transaksi.

Keberhasilan Polres Bengkalis melalui Tim opsnal Polsek Mandau menambah deretan tersangka kasus Narkoba di Riau.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T., yang baru hitungan hari bertugas dokonfirmasi membenarkan, penangapan IRT di Mandau ini.

"Benar, pada hari Rabu, 20 Mei 2020, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap Tari (Tersangka) yang diduga adalah bandar Narkotika jenis sabu," kata kapolres.

Penagkapan ini menurut Kapolres berkat laporan warga yang resah adanya dugaan transaksi narkoba di sebuah Cafe, penagkapan berlansung setelah mengetahui gerak gerik tersangka yang menggunakan 1 unit mobil avanza warna abu abu metalik No.Pol BM 1223 EI dari laporan warga akan bertransaksi sabu.

"Kemudian Team Opsnal pun mengikuti tersangka dengan menggunakan sepeda motor. Setelah mengikuti tersangka beberapa saat kemudian tiba-tiba berhenti di Jl. Hangtuah Gg. Manggis Kel.urahan Air Jamban Kecamatan Mandau. Melihat hal tersebut kemudian Team Opsnal langsung mendatangi tersangka yang masih berada di dalam mobilnya," katanya.

"Team Opsnal mendekati tersangka sambil menunjukkan surat tugas dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil dan badan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu yang disimpan di jok belakang mobil avanza yang dikendarainya dan juga 1 set alat hisap sabu," lanjutnya.

Masih kata Kapolres, dengan ditemukan barang bukti tersebut selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.  

Barang Bukti (BB) yang diamankan yakni 4 paket Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 2,4 Gram, satu unit mobil avanza BM 1223 EI warna abu abu metalik, satu buah tas toko emas warna biru, satu paket alat hisap/bong yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, satu buah tas kecil warna kuning untuk menyimpan alat hisap sabu / bong.

Temasuk satu buah Handphone merk samsung A10 warna hitam, keberhasilan anggota ini merupakan bentuk keseriusan kita lawan peredaran narkoba," pungkas Kapolres AKBP Hendra.*RM