HMI Tantang Kapolda Riau Jerat Korporasi Pelaku Karhutla

HMI Tantang Kapolda Riau Jerat Korporasi Pelaku Karhutla

Kabar Daerah - Setiap tahun warga Riau dihantui oleh kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), bahkan teror ini telah berjalan selama 21 tahun, namun aparat penegak hukum tidak berani bersikap tergas terhadap korporasi.

"Masih terngiang ingatan di kepala Rakyat Riau tentang Karhutla yang menjadi fenomena tahunan, namun terhadap Korporasi sepertinya hukum tumpul," katanya, di Pekanbaru (19/05/20).

Sekian banyak tersangka yang di tetapkan oleh Aparat Polda Riau katanya, hampir semua didominasi masyarakat kalangan miskin dan petani lokal yang mencoba bertahan demi kelangsungan hidup dari pada korporasi.

Hal tersebut disayangkan Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru Heri Kurnia karena penegakan hukum dalam penindakan pelaku Karhutla dia menantang Aparat Penegak Hukum di Riau.

"Jangan hanya berani dengan rakyat namun juga terhadap korporasi yang telah disegel oleh Gakkum KLHK 2019 lalu yang lalai hingga menyebabkan kebakaran diwilayah konsesi perusahaan<" katanya.

"Coba kalau berani Kita tantang Kapolda Riau untuk Menetapkan Korporasi yang telah disegel oleh Gakkum KLHK 2019 lalu yang lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, jangan hanya berani kepada masyarakat saja," lanjutnya.

"Contohnya azman warga Rokan Hilir, dengan cepat sekali Polres Rohil menetapkan azman sebagai tersangka padahal banyak kejanggalan dan kekurangan proses penetapan Tersangka bagitu juga dalam fakta-fakta persidangan Azman tidak dapat dibuktikan membakar lahan dan merusak lingkungan sesuai isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum," katanya.

Jika Flashback tahun 2019 di Rokan Hilir ada wilayah konsesi perusahaan SRL yang terletak di kecamatan kubu juga terbakar, namun sampai hari ini tidak ada sedikitpun tersentuh oleh aparat penegak hukum".

"Kita lihat Kapolres Rohil Baru dan juga putra asli seribu kubah, jika juga tak mampu kita minta Kapolri untuk copot Kapolda Riau," pungkasnya.**