Polres Rohil Limpahkan Berkas Tahap II Kejaksa Terkait Kasus Korupsi Dana Media

Polres Rohil Limpahkan Berkas Tahap II Kejaksa Terkait Kasus Korupsi Dana Media

Ujung Tanjung (Rohil) - Setelah melewati proses cukup panjang, Polres Rokan Hilir akhirnya melimpahkan berkas perkara tiga tersangka beserta barang bukti kejaksa dalam dugaan kasus korupsi Kerjasama Informasi Dengan Media Massa Dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Farris Nur Sanjaya SIK MH menjelaskan, berkasnya ketiga tersangka saat ini sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi setelah tim penyidik menyatakan materi penyidikannya lengkap.jelasnya

"Berkas ketiga tersangka sudah tahap II, hari ini sudah kita limpahkan bersama Barang Bukti (BB) seperti uang tunai Rp. 55.000.000  (Lima puluh lima juta rupiah ) beserta dokumen lain yang terlampir dalam berkas perkara  ke jaksa." kata Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Farris Nur Sanjaya SIK MH kepada Kabarriau.com, Selasa (19/5/2020).

Ditambahkannya, ketiga tersangka yang berkas perkaranya dilimpahkan ke jaksa adalah Mantan Sekwan DPRD Rokan Hilir berinisial H. SI Alias Syam kemudian sebagai PPTK kegiatan berinisial MN Alias Kadam sedangkan sebagai Bendahara Pengeluaran berinisial ROJ Simanjuntak .ucapnya

Lanjutnya, setelah pelimpahan kejaksa, ketiga tersangka saat ini dititipkan kembali oleh pihak Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi ke Rutan Mapolres Rokan Hilir mengingat masa pendemi covid-19. Singkatnya Kasat Reskrim Termuda Di Polres Rokan Hilir.

Sebelumnya, Polres Rokan Hilir telah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada kegiatan program Pelayanan Administrasi dan program Kerjasama Informasi Dengan Media Massa Di Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp 2.485.000.000 yang menggunakan APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 892.000.000. (Darma)