Pakar: Penjualan Obat di Mini Market Langgar Aturan

Pakar: Penjualan Obat di Mini Market Langgar Aturan

Kabar Kesehatan - Saat ini sejumlah golongan obat yang semestinya dikonsumsi melalui resep dokter bebas diperdagangkan disejumlah Mini Market. 

Penjualan obat yang katanya tidak pada tempatnya ini pernah dikritisi pakar, namun aksi jual obat diejumlah Mini Market ini terus berjalan hingga hari ini.

Atas kritikan pakar itu, Ketua Yayasan Sahabat Alam Raya (Sahara), Alfred, SH.MH.CPL, memalui Kabid Investigasi Mattheus, meminta BPOM Pekanbaru agar menertibkan penjulan obat ini, sebelum obat ini "membunuh" masyarakat.

"Kita minta BPOM Pekanbaru untuk segera menertibkan pedagangan obat di Mini Market dikota ini, karena kalau pemberian obat tidak tepat maka akan kontradiksi dengan sipemakai itu dampaknya akan fatal," katanya, Selasa (19/5/20) di Pekanbaru.

Apalagi, lanjut kata Mattheus, jika konsumsi obat tanpa resep dokter itu ternyata mengakibatkan kontraindikasi dengan riwayat penyakit lain, siapa yang bertanggung jawab. 

Selain itu katanya pihak penjual juga melanggar UU Kunsumen, UU kesehatan masyarakat dan UU Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Farmasi karena mengancam kesehatan msyarakat itu sendiri.

"Kalau obat tepat digunakan menurut ahlinya maka akan jadi obat, nah kalau salah maka akan jadi racun," jelasnya.

"Lagipula saat penyerahan obat, si pembeli wajib mendapatkan penjelasan dan aturan pemakaian, itupun dari petugas apoteker yang sudah bersertifikasi," imbuhnya.

Sementara Ketua PD Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Riau, DR. Hilwan Yuda Teruna, M.Si, mengaku penjualan obat tersebut bukan pada tempatnya.

Namun walau begitu katanya, masalah pengawasan obat dan makanan di Riau adalah domainnya BPOM. Kalau menurut Undang-Undang tentang Apoteker penjualan obat harus dengan ahlinya atau petugas bersertifikasi.

Apalagi, lanjutnya, di Mini Market tidak memilik tempat khusus penyimpanan obat. "Itu saja sudah tidak sesuai aturan, sehingga apabila diberikan pada pembeli maka mutu dan kwalitasnya tidak terjamin," ulas Hilwan.

Lanjut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 51 Tahun 2009, Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

"Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Mereka adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker," pungkasnya.**JHo