Wartawan Ungkap Korupsi di Rohil Divonis 12 Bulan, Pakar Hukum Pidana???

Wartawan Ungkap Korupsi di Rohil Divonis 12 Bulan, Pakar Hukum Pidana???

Kabar Hukum - Wartawan terdakwa yang dituduh melakukan pencemaran nama baik karena membuka dugaan korupsi Jembatan Parit Sicin Rp14,3 miliar di Rohil di vonis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Riau selama 12 bulan pada Kamis, (14/5/20).

Saat putuan selesai dibacakan, terdakwa Rudi masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. karena saat ini Rudi dalam suasana "ketakutan".

Atas putusan ini, direktur FORMASI RIAU, Dr. Muhammad Nurul Huda SH MH., meminta Rudi sebaiknya mengajukan banding, karena kata pakar hukum Pidana ini demi agenda anti korupsi.

"Wartawan Rudi tidak layak dihukum, karena dia mengungkap Korupsi, terduga pelaku Korupsinya malah masih ongkang kaki," kata Direktur FORMASI RIAU.

Atas keprihatinnannya cara penegak hukum abai terhadap korupsi, Nurul Huda, mengirimkan ucapan "INNAA LILLAAHI WA INNAA ILAIHI RAAJI’UUN", "FORMASI RIAU turut berdukacita atas wafatnya keadilan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau," katanya.

Walau putusan itu dikritisi dan telah dilaksanakan namun Dr. Muhammad Nurul Huda SH MH., menghargai keputusan hakim tersebut.

Dimana, ucapan ini keluar karena Rudi Hartono membuka kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Parit Sicin Rp. 14,3 Miliar, malah jadi korban dengan tuduhan mencemarkan nama baik oknum “penguasa” di Kabupaten Rokan Hilir.

"Semoga “almarhum” keadilan ini bisa tenang disisi KPK amin," doanya.

Terkait vonis sejumlah media di Riau belum bisa mengklarifikasi pihak pengadilan Rohil.**