Bingung...Terdakwa Jumadi Buka Jurus Saat Hakim Suruh Tanda Tangan. Ada Baru Dan Ada Yang Lama Tanda Tangannya

Bingung...Terdakwa Jumadi Buka Jurus Saat Hakim Suruh Tanda Tangan. Ada Baru Dan Ada Yang Lama Tanda Tangannya

Ujung Tanjung (Rohil) - Sidang kesaksian dalam perkara dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat tanah yang dilakukan mantan penghulu sungai bakau dan ketua RT.01 Sungai Bakau tak terbantahkan oleh saksi Korban dan Sekretaris Desa (Sekdes) saat di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Rabu (13/5/2020) Sore.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya SH MH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi dihadiri Shahwir Abdullah SH, sementara terdakwa Maswardi dan Jumadi didampingi kuasa hukum M Tampubolon SH.

Dalam kesaksian Andi Eko menjelaskan dipersidangan bahwa tanah yang terletak dijalan utama kepenghuluan sungai bakau tersebut adalah miliknya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No.Reg 37/SKT/SB/VII/2010 diterbitkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) pada tahun 2010 yang diperoleh dari Jumadi selaku Ketua RT 01 Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi pada saat itu.

Jelasnya, tanah berukuran 2500 (dua ribu lima ratus ) meter persegi tanpa ada keberatan terhadap penguasaan tanah dari siapapun saya dapat dari Jumadi selaku ketua RT.01 Sungai Bakau, Pasalnya lahan tersebut bekas tanah longsoran akibat pasat surut air sungai, karena sebagian belukar dan ditumbuhi rumput-rumput disekitar lokasi makanya saksi Andi Eko menyuruh saksi supianto untuk melakukan Imas tumbang dengan diberi upah 100 (seratus ribu rupiah)  dan diujung tanah tersebut sudah ditanami pohon bakau oleh pemerintah setempat tepatnya dibibir pantai.

Saat Hakim Boy Jefri Sembiring SH menanyakan kepada terdakwa Jumadi. Apakah tanda tangan ini terdakwa yang buat, jawabnya, saya tidak ada tangan pak hakim sambil tersenyum menjawabnya. Sehingga menyuruh datang kehadapan hakim untuk melihat tanda tangannya.

" Coba terdakwa tanda tangan, apakah sama atau tidak dengan tanda tangan ini, langsung terdakwa Jumadi dengan bahasa jurusnya menjawab, tangan baru atau tanda tangan lama pak hakim.tolong dicatat bahasa terdakwa ini." Ungkap Hakim Boy Jefri Sembiring SH kepada Esra Rahmawati Sinaga SH selaku Panitera Pembantu (PP).

Sementara dalam kesaksian M.Yusuf selaku Sekdes Sungai Bakau yang berlangsung selama satu jam dipersidangan menjelaskan bahwa benar telah menerbitkan surat tanah atas nama Andi Eko pada tahun 2010, pada saat itu Jumadi selaku ketua RT 01 Sungai Bakau datang kerumah disuruh ketua Andi Eko untuk menanda tangani surat tanah kerumah saya (sekdes ).

" Saat Jumadi ketua RT.01 minta tanda tangan surat tanah kerumah saya juga disaksikan Andi Eko dan Julpan Tobing serta juru ukur tanah". Ucap M.Yusuf saat dihadapan majelis hakim.

Pada kesempatan itu, Majelis hakim langsung menanyakan kepada saksi M.Yusuf, saksi mengetahui tidak terkait penerbitan surat tanah yang dikeluarkan pada tahun 2009 atas nama Maswardi dan Jumadi serta surat tanah atas nama Edi Wijaya pada tahun 2013, tidak tau pak hakim, jawab saksi M Yusuf.

Usai mendengarkan kedua saksi dipersidangan, majelis hakim juga meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang Minggu depan. Kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi

Sebelumnya, dugaan pemalsuan Kasus ini berawal atas laporan Andy Eko  ke Polres Rokan Hilir terkait tindak pidana penggelapan hak atas lahan /penyerobotan yang terjadi pada tahun 2015 tepatnya di Jalan Utama RT 001 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang dilakukan oleh Maswardi, Junaidi dan Eddy Wijaya berdasarkan LP/249 /XII/2018/ RIAU / POLRES ROHIL tertanggal 03 Desember 2018.

Bahwa lahan yang terletak di Jalan Utama RT 001 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dengan Nomor Register : 37/SKT/SB/VII/2010 tanggal 14 Juli 2010 atas nama Andy Eko diperjual belikan oleh Terdakwa Maswardi dan Terdakwa Jumadi kepada Saksi Eddy Wijaya dengan harga Rp. 20.000.000,- dengan mengeluarkan surat SKRPPT atas nama Eddy Wijaya dengan Nomor Reg : 11/SKRPPT/KET-SNB/2013 tanggal 15 Juli 2013. Yang mana surat tersebut tidak tercatat Dikantor Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi.  (Darma)