"Tangkap Lepas" Judi Song di Rohul, Kapolres: Salus Populi Suprema Lex Esto

"Tangkap Lepas" Judi Song di Rohul, Kapolres: Salus Populi Suprema Lex Esto

Kabar Daerah - Setelah hampir satu jam berita ditayangkan redaksi kabarriau.com Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK, dikonfrimasi sebelumnya kini menjawab terkait "dilepasnya" para pelaku judi kartu remi (song) di warung kopi milik Saragi, Jalan Ngaso, Kecamatan Ujung Batu pada Sabtu (2/5/2020) lalu.

"Proses hukum berjalan normal, tidak dilakukan penahanan karena itu bukan sesuatu yang harus apalagi ditengah covid-19.. tks," jawab kapolres singkat memalui pesan WhatsApp, Selasa (12/5/20).

Sebelumnya dilansir kabarriau.com, pelaku tindak pidana judi saat pandemic Covid-19 dilepas dengan alasan yang klasik, yaitu katanya dengan alasan "demi mencegah penyebaran virus corona". "Polisi bisa saja tidak melakukan penahanan".

"Salus Populi Suprema Lex Esto (Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi)," demikian tambah AKBP Dasmin Ginting.

Namun kata warga, yang sangat mengherankan mengapa pihak kepolisian begitu "agresif" melakukan penangkapan ? sementara kalau untuk melepas tahanan alsannya covid-19.

Ditulis, Aroma adanya nuansa "tangkap lepas" dengan mengkambing hitamkan Covid-19 menjadi perbincangan masyarakat Kelurahan Ujung Batu, Rokan Hulu dua hari terakhir.

Kepada media beberapa masyarakat membeberkan adanya penangkapan oleh anggota Satreskrim Polres Rohul terhadap pelaku judi kartu remi (song).**