Kapolres Rohul Belum Menjawab Terkait Pelaku Judi "Tangkap Lepas?", Warga: Apa iya Begitu Caranya Pak Kapolri?

Kapolres Rohul Belum Menjawab Terkait Pelaku Judi "Tangkap Lepas?", Warga: Apa iya Begitu Caranya Pak Kapolri?

Kabar Hukum - Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK, dikonfrimasi terkait "lepasnya" para pelaku judi yang diduga melakukan perjudian jenis kartu remi (song) di warung kopi milik Saragi, Jalan Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Rohul sampai berita ini dirilis belum menjawab.

Tangkap lepas ini tak ayal menurut warga Polres Rohul dalam penegakan hukum terutama judi "tajam kebawah". "Apa Iya Begitu caranya pak Kapolri?," jelas warga, Selasa (12/5/20).

Sebelumnya media suarapersadacom melansir pelaku tindak pidana judi saat pandemic Covid-19 dilepas dengan alasan yang klasik, yaitu katanya dengan alasan "demi mencegah penyebaran virus corona", polisi bisa saja tidak melakukan penahanan.

Namun kata warga, yang sangat mengherankan mengapa pihak kepolisian begitu "agresif" melakukan penangkapan ? sementara kalau untuk melepas tahanan alsannya covid-19.

Dimedia itu ditulis, Aroma adanya nuansa "tangkap lepas" dengan mengkambing hitamkan Covid-19 menjadi perbincangan masyarakat Kelurahan Ujung Batu, Rokan Hulu dua hari terakhir.

Kepada suarapersadacom ini, beberapa masyarakat membeberkan adanya penangkapan oleh anggota Satreskrim Polres Rohul terhadap pelaku judi kartu remi (song) pada hari Sabtu (2/5/2020).

Menurut keterangan dari masyarakat saat terjadinya penangkapan, para pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang.

Namun yang diduga pelaku judi hanya dua orang dengan inisial  SB (57) thn dan FM (37) thn, dengan barang bukti uang sebesar Rp.  162.000, dan 2 (dua) Set Kartu Remi, sedangkan satu orang lagi sebagai saksi.

Ketiga orang yang diamankan oleh Satreskrim Polres Rohul tersebut dikabarkan adalah merupakan warga Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu.

Saat awak media ini mencari informasi dari masyarakat,menurut keterangan dari warga setempat yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa beberapa hari saat setelah penangkapan, mereka (pelaku) judi itu juga sudah lepas alias bebas.

Warga menduga pihak oknum aparat telah "main mata" dengan pelaku perjudian yang tertangkap.

Melalui KBO Reskrim Iptu BJ Tanjung SH didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadli,SH saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan pelaku memang tidak kita lakukan penahanan.

Menurut BJ Tanjung, tidak dilakukakannya penahanan terhadap pelaku judi remi (song) dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan dari penyidik dan situasi sekarang.

"Mengingat situasi sekarang ini, Pemerintah saja memberikan asimilasi, akibat situasi pandemi Corona (COVID-19), Kan tidak wajib ditahan, tetapi dapat ditahan, namun perkarannya tetap lanjut," Kata KBO Reskrim Polres Rohul Iptu BJ Tanjung, SH menjawab pertanyaan wartawan suarapersadacom.**