Sidang Di Tunda Jaksa ! Andi Eko Karena Tidak Ada Pemberitahuan Panggilan Sidang

Sidang Di Tunda Jaksa ! Andi Eko Karena Tidak Ada Pemberitahuan Panggilan Sidang

 Ujung Tanjung (Rohil) -- Sidang lanjutan terdakwa Maswardi Mantan Penghulu Sungai Bakau dan Junaidi Mantan Ketua RT 01 dalam dugaan pemalsuan surat dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir yang beragendakan keterangan saksi korban Rabu (6/5/2020) ditunda. Pasalnya tidak ada pemberitahuan pemanggilan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini dikatakan Andi Eko selaku korban merasa kecewa terhadap penundaan sidang tersebut dan sampai kapan persidangan ini selesai kalau ditunda - tunda begini , bukan saksi yang tidak hadir dipersidangan melainkan tidak ada surat panggilan sidang ataupun pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Dijelaskan Andi Eko, kami meminta Jaksa Penuntut Umum  (JPU) dalam hal ini Bapak Shawir Abdullah SH untuk lebih serius menangani kasus pemalsuan surat dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Maswardi Mantan Penghulu Sungai Bakau dan Junaidi Mantan Ketua RT 01, sebab sudah 3 bulan lamanya baru 4 (empat) kali sidang dipersidangan.

Untuk itu , dalam agenda sidang pemeriksaan saksi Rabu 13 Mei 2020 mendatang, kami memohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memberitahukan kepada para saksi untuk hadir dipersidangan. Supaya tidak ada kata saksi tidak hadir dipersidangan. ungkapnya Andi Eko kepada awak media, Minggu (10/5)

Pada sidang putusan sela sebelumnya, Selasa (28/4/2020) yang lalu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengatakan keberatan kuasa hukum para terdakwa tidak diterima, memerintahkan kepada penuntut umum agar pemeriksaan perkara harus dilanjutkan, menetapkan biaya perkara ini ditangguhkan sampai dengan putusan akhir.

Sempat juga majelis hakim perintahkan penuntut umum untuk segera menghadirkan saksi -saksi pada sidang Rabu (6/5). Ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya SH MH saat melalui video conference ke jaksa saat diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Selasa 28 April 2020.

Kasus ini berawal atas laporan Andy Eko  ke Polres Rokan Hilir terkait tindak pidana penggelapan hak atas lahan /penyerobotan yang terjadi pada tahun 2015 tepatnya di Jalan Utama RT 001 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang dilakukan oleh Maswardi, Junaidi dan Eddy Wijaya berdasarkan LP/249 /XII/2018/ RIAU / POLRES ROHIL tertanggal 03 Desember 2018.

Bahwa lahan yang terletak di Jalan Utama RT 001 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dengan Nomor Register : 37/SKT/SB/VII/2010 tanggal 14 Juli 2010 atas nama Andy Eko diperjual belikan oleh Terdakwa Maswardi dan Terdakwa Jumadi kepada Saksi Eddy Wijaya dengan harga Rp. 20.000.000,- dengan mengeluarkan surat SKRPPT atas nama Eddy Wijaya dengan Nomor Reg : 11/SKRPPT/KET-SNB/2013 tanggal 15 Juli 2013. Yang mana surat tersebut tidak tercatat Dikantor Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi. (Darma)

    Baca Juga :