Ungkap Korupsi Wartawan Rohil Didakwa Pencemaran Nama Baik, Huda: Semoga Sila ke II dan V Jadi Landasan

Ungkap Korupsi Wartawan Rohil Didakwa Pencemaran Nama Baik, Huda: Semoga Sila ke II dan V Jadi Landasan

Kabar Hukum - Pandangan hukum Ahli Hukum Pidana, Dr Nurul Huda terhadap terdakwa yang dituduh melakukan pencemaran nama baik karena berani membuka kasus dugaan korupsi Jembatan Parit Sicin Rp. 14,3 miliar sarankan diputus bebas.

"Kita harap Sila ke II dan V Pancasila jadi landasan putusan hakim," harapnya.

Pencemaran nama baik Kadis PUTR Kabupaten Rohil, Jon Syafrindo itu dikatkannya sarat dengan intimidasi pasalnya terdakwa adalah wartawan yang dilindungi UU apalagi terdakwa mengungkap dugaan penyimpangan salah satu kegiatan proyek, dengan Terdakwa, Rudi Hartono di 

"Porses dugaan korupsi Jembatan Parit Sicin Rp. 14,3 miliar kalau tidak terbukti bisa dikatagorikan dia bersalah," jelas Huda, Sabtu (9/5/20).

Sebelumnya pada sidang mendengarkan keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H. M.H. dosen pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR) yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) Rudi Hartono, Fitriani, S.H. dan Selamat Sempurna Sitorus, S.H. telah menerangkan kalau terdakwa belum bisa dikatagorikan melanggar UU ITE.

"Itu sah menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku dan bukan di kategorikan pencemaran nama baik apabila yang dipublikasikan tersebut benar ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan demi agenda anti korupsi, sebaiknya Terdakwa Rudi Hartono dibebaskan demi hukum," kata Dr. Huda.

Secara terang benderang, Ahli Hukum Pidana telah memaparkan dihadapan hakim beberapa hal yang termaktub dalam undang-undang yang didakwakan, "Semoga hakim memberikan putusan atas dasar hukum dan gigihnya terdakwa membuka kasus korupsi," katanya.

Dijelaskan Huda dalam sidang saat itu, pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dan pada UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pada UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No.68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, kita minta jadi pertimbangan hakim," katanya.

Juga dijelaskan Huda, sesuai PP No.61 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan PP Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk kasus Rudi Hartono saya berpendapat tuduhan tidak terbukti, karena sepanjang yang dipublikasikan oleh masyarakat adalah pejabat publik yang dikuasakan untuk mengelola dan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah (APBN/APBD) yang sumber keuangannya salah satunya dari pajak yang dibayarkan masyarakat ke Negara," katanya.**