ABG Bengkalis Tewas dalam Kamar Hotel Wisata, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

ABG Bengkalis Tewas dalam Kamar Hotel Wisata, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kabar Hukum - Terkait laporan ditemukannya korban meninggal dunia dihotel wisata Pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2020 sekira pukul 14.00 wib, Polres mengungkap kronologis kejadian.

Tersankanya Hsn (San) 51 thn, thionghua, warga Kel.kota Bengkalis, dan korban dilaporkan bernama SZ, 17 thn, islam, pelajar, wonosari Barat kec. Bengkalis.

Awalnya Polisi mendapat informasi adanya seorang perempuan muda (7Th) meninggal dunia dihotel wisata Nengkalis, berdasarkan informasi tersebut team reskrim dan narkoba polres Bengkalis mendatangi TKP dan menemukan hal-hal yang tidak wajar atas kematian perempuan muda tersebut.

Setelah dilakukan olah TKP dan introgasi terhadap saksi dan tersangka maka ditemukan fakta perempuan tersebut meniggal dunia diduga karena minum/makan narkotika jenis pil ekstasi yang diberikan oleh tersangka.

Dimana tersangka dan korban janjian di hotel tersebut untuk melakukan hubungan badan dan didahului oleh penggunaan narkotika jenis ekstasi dengan mnggunakan musik via hp(pakai Hansfree)," tulis rilis Kasub Bag Humas Polres Bengkalis.

Berdasarkan keterangan tersangka memang benar dia yang memberikan pil ekstasi tersebut, kemudian saat perempuan muda tersebut sedang kejang-kejang tersangka sempat pulang kerumah dijalan Ahmah Yani untuk mengambil obat jenis diazepam(psikotropika 2mg) dengan maksud agar perempuan tersebut bisa reda dan tenang setelah memakan\minum obat tersebut.

"Namun setelah TSK memberikan Obat jenis psikotropika tersebut jelang 10 menit perempuan tersebut tidak bergerak lagi dan tersangka langsung menghubungi ambulans dan setelah itu tersangka mengetahui korban meninggal dunia," tulisnya. 

Selanjut team Sat Narkoba langsung menggeledah rumah tersangka dan menemukan beberapa pil jenis psikotropika dengan merek Diazepam dan hasil tes urine positif mengandung narkotika jenis ekstasi dan shabu.

Dari tangan tersangka disita satu HP warna merah milik korban(terlepas dari tubuh korban), seprai hotel warna putih yg ada bercak darah, sisa bungkus obat psikotropika yg sudah digunakan merek diazepam, 12 butir pil psikotropika yg belum terpakai merek diazepam, kolor warna abu-abu milik tersangka, Minuman berakhohol draft beer warna merah putih kandungan alkhol 4,9 %
7.Susu bear brand(susu beruang), Urine, Hp android merk oppo dan hp senter warna putih merek samsung plus handsfree

Tersangka terjerat pasal :

  • - Pasal 116 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • - Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika
  • - Pasal 81 dan 82 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.**Romi