Bagi ASN Jabar Ngeyel Mudik Sangsi Terberat Pecat
Kabar Sosial - Merujuk kepada Surat Edaran Menpan-RB No 41/2020 tertanggal 6 April, bagi aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Barat yang nekat mudik di tengah pandemi virus Corona akan mendapat sangsi.
Hal ini dikatakan Asisten Daerah 1 Jabar Daud Achmad, dimana hukuman paling berat bagi ASN yang mudik menanti dari diturunkan pangkat hingga diberhentikan.
"Ada tiga kategori hukuman yang menanti ASN mudik. Hukumannya dari ringan, sedang dan ada hukuman berat," ujar Daud, Rabu (6/5/20) dalam konferensi pers daring dari Kota Bandung.
Bagi ASN yang mudik mulai tanggal 30 Maret melakukan mudik atau sebelum keluar surat edaran, hukumannya disiplin ringan. Katanya paling hanya berupa teguran dari atasan, baik secara lisan atau pun tertulis.
Kemudian kategori 2, bagi ASN yang mudik pada 6 April atau bertepatan dengan terbitnya surat edaran, ini hukumannya bisa mendapatkan hukuman sedang, seperti penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat.
"Itu yang masuk dalam kategori sedang," paparnya.
Baca Juga :
Sementara itu, hukuman paling berat diberikan bagi ASN kategori 3, atau yang melakukan mudik terhitung 9 April atau setelah terbitnya surat edaran dari Menpan-RB, maka pangkat ASN pelanggar itu akan diturunkan selama tiga tahun, bisa di-non job kan.
"Diturunkan atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ujarnya. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada ASN di lingkungan Pemprov Jabar untuk memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.**