Leasing PT NPM Pekanbaru Masih Lakukan Penarikan Paksa Mobil Nasabah Ditengah Corona

Leasing PT NPM Pekanbaru Masih Lakukan Penarikan Paksa Mobil Nasabah Ditengah Corona

Kabar Hukum - Walau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang penarikan kendaraan motor atau mobil oleh perusahaan leasing maupun debt collector untuk sementara akibat dampak dari wabah virus crona hal ini tidak berlaku bagi PT Mitra Pinasthika Mustika(NPM) Finance.

Hal terbukti dari pengakuan oleh salah seorang nasabahnya Helda Yenni, warga di perumahan Taman Angrek, Sido Mulyo, Tampan, Pekanbaru, Riau, tragisnya mobil Brio warna putih dirampas dengan memakai sekira 15 tenaga colektor.

"Tragisnya mobil ditarik dikantor polis Rumbai jauh,  tepatnya dipekarangan Polsek Rumbai," katanya, Selasa (5/5/20).

Padahal sesuai dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (24/3/20) yang menjanjikan kelonggaran pembayaran kredit cicilan kredit kendaraan saat pandemi corona ini.

"Saya angsur 2 bulan pihak NPM tidak terima, jadi saya harus bagaimana, sementara keuangan kami sangat macet saat ini," jelasnya.

Kendati demikian, para debt collector ini tetap menagih tunggakan bahkan menarik unit secara paksa. Tragisnya memakai tangan aparat.

Menurut Helda semestinya himbauan presiden diterjemahkan NPM secara bijak karena kondisi keuangan semakin berat sejak wabah virus corona sehingga mengikis pendapatan harian.

Atas kejadian ini Helda telah membuat laporan pada Polda Riau pada Leasing dan Propam untuk mengusut kasus penarikan mobil ala preman ini.

Dikonfirmasi salah seorang petugas PT NPM, Rizqi mengaku memang ada penarikan mobil tersebut oleh colektornya, namun dia berkilah penarikan itu sebelum corona.**