Belum Sempat Dibelanjakan Uang Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya Disita
Kabar Korupsi - Uang dana hibah senilai Rp 3,9 miliar yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir yang didapat Kodir dari hasil korupsi pemotongan dana hibah untuk lembaga keagamaan tahun anggaran 2017 masih utuh.
Saat ini Polisi tengah menyelidiki rencana penggunaan uang hasil korupsi itu oleh Abdul Kodir. Berdasarkan hitungan sementra Polisi nilai kerugian korupsi itu mencapai Rp 3,9 miliar. Abdul mendapat bagian paling besar senilai Rp 1,4 miliar sisanya dibagi-bagi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi menyebutkan, saat Polisi lakukan penggeledahan dan penyitaan, sejumlah tersangka dan saksi telah diperiksa.
Dijelaskannya pada media berdasarkan hasil pemeriksaan, mens area atau dugaan niat jahat kasus tersebut diduga semuanya peran Abdul.
"Dia yang menyuruh anak buahnya mencari lembaga penerima dan mencairkan uangnya, modusnya Sekda ini membutuhkan dana. Dana (korupsi) yang didapat Sekda itu 1,4 (miliar rupiah) dan itu kami sita," katanya Sabtu (17/11/18).
Seperti diketahui, Abdul Kodir dan 8 tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan dana hibah di Kabupaten Tasikmalaya. Uang yang seharusnya diberikan 100 persen, dipotong untuk Sekda.**