Pasrah Atas Eksepsi PH Ditolak Hakim PN Rohil ! Terdakwa Mantan Penghulu Sungai Bakau Harus Perpanjang Masa Statusnya

Pasrah Atas Eksepsi PH Ditolak Hakim PN Rohil ! Terdakwa Mantan Penghulu Sungai Bakau Harus Perpanjang Masa Statusnya

Ujung Tanjung (Rohil) – Merasa percaya diri atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa  dipersidangan. Mantan Penghulu Sungai Bakau dan Mantan Ketua RTnya harus menahan masa status terdakwanya, Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir menolak eksepsi tersebut.

Sidang yang beragendakan putusan sela ini dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Muhammad Hanafi Isya SH MH selaku Ketua Majelis Hakim dan didampingi Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih SH dan Boy Jefri Paulus Sembiring SH.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasehat hukum para terdakwa ditolak atau tidak diterima, memerintahkan kepada penuntut umum agar pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan, menetapkan biaya perkara ini ditangguhkan sampai dengan putusan akhir,” Ucap Ketua Majelis Hakim saat dihadapan para terdakwa, Selasa 28 April 2020 Sekira Pukul 14.30 Wib

Usai membacakan putusan sela tersebut, Majelis Hakim sempat menanyakan kepada terdakwa Maswardi Mantan Penghulu Sungai Bakau dan Junaidi selaku ketua RT 01, terhadap putusan sela yang sudah dibacakan, apakah sudah paham, mengerti pak hakim, jawab para terdakwa saat duduk berdampingan dengan penasehat hukumnya.

Selanjutnya, majelis hakim menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Shawir Abdullah SH untuk segera menghadirkan saksi -saksi pada sidang Rabu (6/5). Ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya SH MH saat melalui video conference ke jaksa saat diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Dari pantauan diruang sidang, Penasehat Hukum M Tampubolon SH bersama terdakwa Maswardi dan terdakwa Junaidi terlihat lesu dan pasrah walaupun berharap dakwaan jaksa ditolak dan esepsinya dikabulkan akan tetapi hasil putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir menolak esepsinya.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir , bahwa perbuatan Terdakwa Maswardi dan Jumadi pada, Senin (15/7 2013) sekira pukul 10.00 WIB  bertempat di Jalan Utama RT 001 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak.

Sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu yang dapat menimbulkan kerugian karena lahan yang terletak di Jalan Utama RT 001 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dengan Nomor Register : 37/SKT/SB/VII/2010 tanggal 14 Juli 2010 atas nama Andy Eko.

    Baca Juga :

Selanjutnya lahan atas nama Andi Eko tersebut dijual oleh Terdakwa Maswardi dan Terdakwa Jumadi kepada Saksi Eddy Wijaya dengan harga Rp. 20.000.000,- dengan mengeluarkan surat SKRPPT atas nama Eddy Wijaya dengan Nomor Reg : 11/SKRPPT/KET-SNB/2013 tanggal 15 Juli 2013. Yang mana surat tersebut tidak tercatat Dikantor Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi. (Darma)