Manfaatkan Situasi Covid-19. Tiga Kawanan Pecandu Sabu Dan Seorang Pengedar Warga Bagan Sinembah Ditangkap

Manfaatkan Situasi Covid-19. Tiga Kawanan Pecandu Sabu Dan Seorang Pengedar Warga Bagan Sinembah Ditangkap

Bagan Sinembah (Rohil) -  Manfaatkan Situasi Pendemi Covid-19, tiga kawanan pecandu sabu dan seorang pengedar tak berkutik saat dibekuk Satresnarkoba Polres Rokan Hilir di dua lokasi yang berbeda. Sabtu 25 April 2020

Pelaku bernama Suheri Alias Heri (43), Wira Sandi Aditya Alias Sandi (22), Reno Tri Tirtana Alias Reno (27) warga Kecamatan Bagan Sinembah ditangkap saat sedang nikmati sabu disebuah rumah tepatnya Jalan H.Imam Munandar Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir.

Sedangkan Pelaku Ari Sucipto Alias Ari (25) sebagai pengedar sabu (hasil pengembangan) ini ditangkap saat sedang dibengkel sepeda motornya yang beralamat di Simpang Riset Jalan H. Bagan Batu, Bagan Sinembah, Rokan Hilir,Riau.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH yang disampaikan Kasubag Humas AKP Juliandi SH mengatakan penangkapan empat pelaku tersebut berdasarkan informasi dari warga setempat kepada anggota.

Kemudian atas perintah Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani,SH Sabtu 25 April 2020 sekira pukul 11.00 Wib. Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan pengintaian disekitar lokasi yang dimaksud.sebelum dilakukan penggerebekan. 

"Pada saat dilakukan penggerebekan ditemukan tiga orang laki-laki dalam satu ruangan yakni pelaku Suheri Alias Heri, Wira Sandi Aditya Alias Sandi, Reno Tri Tirtana Alias Reno lagi nyabu langsung dilakukan penggeledahan sekujur tubuh para pelaku." Kata Kasubag Humas AKP Juliandi SH 

Hasilnya ,ditemukan enam paket kecil diduga narkotika jenis sabu dari kotak rokok warna cokelat merk gudang garam surya dari punggung pelaku Reno Tri Tirtana Alias Reno dan tujuh belas paket kecil sabu yang terdapat di belakang lemari yang penguasaannya diakui pelaku Suheri dan pelaku Wira Sandi beserta handphonenya.

Selanjutnya dalam pengembangan perkara, didapatkan informasi bahwa barang bukti sabu tersebut berasal dari orang bernama Ari Sucipto Alias Ari dan pada saat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku, diketahui pelaku saat itu sedang berada di sebuah Bengkel sepeda motor daerah Simpang Riset Jalan H.Imam Munandar Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir.

Atas keterangan para pelaku saat di introgasi anggota, barang haram tersebut di peroleh dari S Alias Sarlong ( DPO) warga Kisaran -Sumut, selanjutnya para pelaku dan beserta barang bukti diamankan ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut. (Darma)