Diduga Buat Pesan Meresahkan Aktivis Ravio Patra.Diperiksa

Diduga Buat Pesan Meresahkan Aktivis Ravio Patra.Diperiksa

Kabar Hukum - Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih mengatakan pihaknya melakukan penyidikan kasus tuduhan provokasi penjarahan, hingga berbuat onar pada aktivis Ravio Patra.

Dia sebelumnya sempat ditangkap polisi, menurut Dwi, Ravio melakukan perlawanan dan tidak mengikuti perintah saat dijemput, namun Ravio Patra telah dipulangkan dengan status sebagai saksi.

Polda Metro Jaya sendiri mengamankan Ravio Patra setelah adanya laporan dari Horas Silaen yang tertuang dalam LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Rabu 22 April 2020.

"Hasil informasi awal dari pelapor bahwa telah mendapatkan pesan di HP-nya (ada) yang mengajak untuk melakukan penjarahan nasional pada tanggal 30 April 2020 dan dalam pembahasan di grup WA ada saksi (Ravio Patra) dalam pembahasan," ujarnya, Ahad (26/4/20).

Semula, Ravio Patra diselidiki atas dugaan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 ayat 1 atau Ayat 2 atau Pasal 15 UU RI Np 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP.

Pihak Ravio Patra sendiri sebelumnya pernah menyampaikan bahwa nomornya diretas. Terkait pengakuan Ravio Patra ini, Dwi kembali menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari pihak WhatsApp.


Kasus itu selanjutnya diselidiki oleh polisi hingga akhirnya diketahui bahwa pesan di grup WhatsApp itu dikirim dari nomor milik Ravio Patra.

"Dalam penyelidikan ditemukan nomor HP yang untuk mengirim pesan tertulis pemilik atas nama RPA," ujarnya.

Selanjutnya polisi melakukan pengecekan dan pencarian terhadap Ravio Patra. Pada Rabu (22/4) malam. Ravio Patra diketahui sedang berada di Jalan Blora, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.

"Saat itu yang bersangkutan sedang menunggu jemputan dan untuk menghindari (polisi), RPA melarikan diri, masuk ke dalam mobil temannya. Tim langsung memberhentikan dan berusaha mengamankan yang bersangkutan," imbuhnya.

"Bahkan saat temannya atas nama RS telah tiba di Jalan Blora menggunakan mobil Mazda CX-5 warna putih dengan pelat nomor CD, RS berusaha menghalang-halangi petugas, RPA memberontak dan meloncat masuk ke dalam mobil Mazda CX-5 tersebut sambil berteriak 'kalian tidak bisa menangkap saya di mobil diplomasi', namun petugas tetap memegangi RPA dan berhasil mengeluarkan kembali RPA keluar dari mobil tersebut," paparnya.

Selanjutnya Ravio Patra dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam penyelidikan tersebut, polisi memeriksa 4 orang saksi, 2 orang ahli. Polisi juga melakukan pemeriksaan digital forensik terkait kasus ini.

Polisi kemudian melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, seperti 1 unit ponsel Samsung S10, 1 unit iPhone 5 warna silver, 1 unit MacBook warna silver, 1 unit laptop merek Dell dan 1 lembar KTP atas nama Ravio Patra Asri. Penyitaan ini dilengkapi surat bernomor SP. Sita/476/IV/2020/Ditreskrimum, tanggal 23 April 2020.

"Untuk sementara yang bersangkutan RPA dipulangkan dengan status masih saksi, sambil menunggu analisa digital forensik dari labfor untuk memenuhi 2 alat bukti yang cukup," imbuh Dwi.

Lebih lanjut, Dwi mengatakan, pesan yang disebar di grup WhatsApp itu dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat. Maka dari itu, polisi melakukan penyelidikan terhadap nomor ponsel pengirim untuk membuat terang peristiwa tersebut.

"Jadi bukan karena mencari-cari (kesalahan)," ucapnya.**