ASN Mudik di Bintan Akan Dikenakan Sangsi

ASN Mudik di Bintan Akan Dikenakan Sangsi

Kabar Pendidikan - Menaggapi darurat penyebaran Corona virus Disease (Covid-19) di lingkungan dinas Pendidikan Kabupaten Bintan, Kepri, Bupati Bintan Apri Suhadi kembali mengeluarkan Surat Edaran No 420/DISDIK/237 tentang perubahan keempat pelaksanaan kegiatan belajar dirumah saja.

Dalam Surat Edaran tersebut dituangkan masa belajar dirumah  sampai 30 Mei 2020 dan masa libur sebelum dan sesudah hari lebaran Idul Fitri 22-25 Mei 2020, dan himbauan kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan tidak melakukan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku".

Kadis Pendidikan Kabupaten Bintan, Tamsir kepada Kabarriau.com , menjelaskan bahwa bagi PNS di lingkungan dinas pendidikan yang melanggar Surat Edaran tersebut atau bagi ASN yang mudik atau keluar daerah akan dikenakan sangsi yang berat.

"Sangsi bagi yang melanggar aturan tersebut bagi ASN pendidik dan tenaga kependidikan ang mudik atau keluar daerah akan di kenakan sangsi secara tulisan bagi yang belum pernah dikenakan sangsi sebelumnya, tapi baginya sudah pernah dikenakan sangsi sebelumnya, kita akan berikan sangsi yang berat dengan mengurangi kepangkatan jabatannya," Jelas Tamsir, saat dihubungi melalui ponselnya.  

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan kepada satuan pendidikan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pembelajaran dari rumah dan melakukan supervisi, evaluasi pelaksanaan pembelajaran dari rumah serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan dengan efektif.*Asyri.