Dua Orang Ini Adalah Napi Kabur, Warga yang Melihat Segera Laporkan Kekepolisian Terdekat

Dua Orang Ini Adalah Napi Kabur, Warga yang Melihat Segera Laporkan Kekepolisian Terdekat

Kabar Hukum - Diakabarkan ada dua orang Narapidana kabur atau melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis, Kamis (23/4/20) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua napi tersebut yakni Syafran alias Ran warga Desa Sungai Batang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, sebelumnya dia ditangkap perkara narkotika dan pencurian hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta subsidari 2 bulan, dan 1 tahun penjara.

Kemudian, napi atas nama Syamsuardi alias Ardi, warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dia juga ditangkap dalam perkara narkotika hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp.1 miliar subsidair 2 bulan penjara.

Saat dikonfirmasi kabarriau.com Kalapas Edi Mulyono melalui KPLP Aris membenarkan kejadian itu. dikatkanannya kejadian pada Kamis sore kemarin dua orang kabur pada saat jam berangin.

Katanya mereka kabur dengan menjebol terali saluran air, selanjutnya memanjat pagar dalam, naik ke genteng lanjut ke tembok yang menghubungkan bangunan dengan tembok, dari tembok terakhir dan turun melalui angkur tembok keliling.

"Saat ini sedang dalam pengejaran," terang KPLP Aris via wastapp kamis malam 23/4/20).

Aris enyebutkan kejadian diketahui pada saat jam masuk kamar, begitu kami laksanakan aplusan atau apel berkurang dua orang, selanjutnya kami mengecek melalui kamera pengintai atau CCTV pada pukul 17-19.00 WIB, sambil memeriksa barangkali masuk ke kamar lain.

"Setelah positif kabur, kami langsung melaporkan kejadian ke Polres Bengkalis dan juga meminta bantuan Kodim Bengkalis," pungkasnya.**